Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Transfer SKN: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
29 November 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengiriman uang melalui SKN umumnya dilakukan dengan jumlah transfer kurang dari Rp100 juta. Untuk nasabah yang ingin lebih memahami tentang transfer SKN, simak pengertian, manfaat, dan cara kerjanya yang dijabarkan di bawah ini.
Pengertian Transfer SKN
Transfer SKN adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debit dan kliring kredit. Setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
Kliring sendiri merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar-peserta kliring atas nama peserta maupun nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Kegiatan transfer SKN dilakukan menggunakan sarana elektronik, sehingga tidak dibutuhkan warkat cetakan. Pengiriman uang ini dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang bank yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Manfaat Transfer SKN
Ada banyak manfaat yang dirasakan oleh berbagai pihak terkait sistem pembayaran dengan penyelenggaraan kliring untuk transaksi antarbank. Mengutip dari buku Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik karya R. Serfianto, dkk, manfaat transfer SKN sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Kerja Transfer SKN
Penyelenggaraan transfer SKN terdiri dari dua subsistem, yaitu kliring debit dan kliring kredit. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Kliring Debit
Kliring debit digunakan untuk transfer debit antarbank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debit seperti cek, bilyet giro, dan nota debit. Penyelenggaraan kliring debit dilakukan secara lokal di setap wilayah kliring oleh penyelenggara kliring lokal (PKL).
PKL akan menghitung kliring berdasarkan DKE debit yang dikirim oleh peserta. Selanjutnya, hasil perhitungan kliring debit secara lokal tersebut dikirim ke sistem sentral kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh penyelenggara kliring nasional (PKN).
2. Kliring Kredit
Kliring kredit digunakan untuk transfer kredit antarbank tanpa disertai penyampaian fisik warkat. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN. Adapun perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta.
ADVERTISEMENT
(SA)