Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tugas Kementerian Perindustrian, Fungsi, dan Strukturnya
31 Agustus 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan beberapa fungsi yang diatur dalam Pasal 2 pada Peraturan Presiden yang sama.
Untuk mengetahui tugas Kementerian Perindustrian selengkapnya, simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Tugas Kementerian Perindustrian
Mengutip laman kemenperin.go.id, tugas pokok Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Merujuk jurnal Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam Pengembangan Industri Kecil Menengah Kota Medan oleh Wahyudi, adapaun beberap atugas penting yang dilakukan Dinas Perindustrian, yakni:
ADVERTISEMENT
Fungsi Kementerian Perindustrian
Dalam melaksanakan tugasnya sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2015 yang berlaku, Kementerian Perindustrian menyelenggaran fungsi sebagai berikut:
Struktur Kementerian Perindustrian
Merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 29 Tahun 2015, struktur Kementerian Perindustrian terdiri atas:
ADVERTISEMENT
(MQ)