Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tugas Petugas Haji dan Susunan Formasinya
16 Januari 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag membuka seleksi pendaftaran untuk petugas haji . Terdapat berbagai macam formasi yang dibuka dengan tugas yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Petugas haji yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan ditempatkan ditempatkan di daerah kerja baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Lantas apa saja tugas petugas haji? Berikut ini Berita Bisnis telah menjabarkan berbagai tugas yang dilakukan oleh petugas haji.
Susunan Formasi Petugas Haji
Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan PPIH terdiri dari :
Masing-masing petugas haji pada PPIH pusat, Arab Saudi dan embarkasi memiliki unsur pimpinan dan unsur pelaksana.
Untuk unsur pimpinan paling sedikit meliputi penanggungjawab, wakil penangung jawab, pengendali teknis, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, kepala bidang, kepala daerah kerja, sekretaris daerah kerja, kepala seksi, kepala sektor, dan sekretaris sektor.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, petugas haji sebagai unsur pelaksana, formasinya berupa:
Adapun, petugas haji yang tergabung dalam PPIH Kloter, maka formasinya di antaranya yaitu:
Baca Juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024 dan Buat Akunnya
Tugas Petugas Haji
Petugas haji yang termasuk dalam PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Selain itu mereka juga bertugas dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Apabila dirinci berdasarkan masing-masing formasinya, maka tugas petugas haji adalah sebagai berikut:
Demikian adalah penjelasan mengenai susunan petugas haji dan tugasnya.
ADVERTISEMENT
(SA)