Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Tax Amnesty di Indonesia dan Manfaatnya
6 Desember 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan tax amnesty yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara dan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Dengan begitu, pembangunan ekonomi dalam negeri dapat terkontribusi secara signifikan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Mengenal Sistem Tax Amnesty di Indonesia
Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Di Indonesia, tax amnesty di Indonesia diterapkan melalui beberapa kebijakan, yaitu jilid I dan II. Pada program pengampunan pajak jilid I, pemerintah kembali membaginya menjadi tiga periode.
Pertama, tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016. Kedua, dilaksanakan mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Ketiga sekaligus terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada Januari 2017-31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pemerintah kembali menggelar tax amnesty jilid II selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Kebijakan tax amnesty jilid II ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Tujuan Tax Amnesty
Indonesia termasuk dalam negara yang pernah menerapkan sistem tax amnesty. Merujuk buku Optimizing Corporate Tax Management oleh Chairil Anwar Pohan, tujuan utama pemerintah menerapkan sistem tax amnesty di Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
Manfaat Tax Amnesty
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan tersebut berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerja sama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(NDA)