Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Mahar yang tidak Diperbolehkan dalam Ajaran Islam
14 Oktober 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat sah sebuah pernikahan adalah pemberian mahar dari mempelai laki-laki. Seiring perkembangan zaman, bentuk mahar pun semakin unik. Bisa dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan. Penjelasan mengenai mahar tercantum dalam surat An-Nisa ayat 4.
Allah SWT berfirman: “Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Mengutip buku Walimah Cinta susunan Ummu Azzam, pernikahan tanpa mahar hukumnya tidak sah meskipun pihak wanita telah ikhlas. Selain itu, mahar yang telah diberikan juga menjadi hak milik mempelai wanita, tidak boleh diambil orang tua, keluarga, atau suaminya, kecuali pihak wanita telah mengizinkannya.
Mempelai wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkan. Dalam ajaran Islam , tidak terdapat aturan pasti mengenai jumlah sebuah mahar. Namun, ada jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Mahar yang tidak Diperbolehkan
Berikut mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam seperti yang dijelaskan dalam buku Istri Yang Dirindukan Surga (Berdasarkan Al Quran dan As Sunnah) oleh Mutmainah Afra Rabbani S.Ag. dan sumber lainnya.
1. Mahar yang berlebihan
Rasulullah tidak menyukai mahar yang berlebihan. Sebaliknya, mahar yang sederhana atau sewajarnya menunjukkan kemurahan hati si wanita. Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Bahwa sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya yaitu yang paling murah maharnya.”
Dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda: “Wanita yang baik hati merupakan yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedangkan wanita yang celaka adalah yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya."
2. Mahar yang memberatkan
Memberatkan dalam hal ini adalah pihak pria yang memberikan mahar mahal seperti rumah, mobil, atau benda lain untuk meningkatkan gengsi atau tuntutan dari pihak wanita. Padahal, pihak pria tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hukum meminta mahar di luar kemampuan pria hukumnya tidak diberolehkan. Sebab, hal tersebut akan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga ke depannya.
3. Mahar yang tidak bernilai
Mengutip buku Walimah Cinta susunan Ummu Azzam, dkk., syarat mahar tidak diukur dari jenisnya, melainkan dari sifatnya. Mahar yang diperbolehkan yaitu mahar yang bernilai seperti emas, seperangkat alat sholat, atau barang berharga lain. Atau dapat juga berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita, seperti hafalan Al-Quran, hingga jasa lainnya.
Mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik memberikan batas minimal mahar senilai 10 dirham. Oleh karena itu, pihak pria tidak diperbolehkan memberikan mahar yang tidak bermanfaat dan tidak bernilai karena akan merendahkan martabat wanita.
4. Mahar yang haram
Haram yang dimaksudnya adalah bagaimana cara pria mendapatkan mahar tersebut. Contohnya, pihak pria membeli mahar untuk calon istrinya dengan cara merampok, mencuri, atau menipu.
ADVERTISEMENT
Jika begitu, mahar tersebut tergolong sebagai sesuatu yang haram dan hukumnya dilarang dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, hendaknya pihak wanita untuk meringankan besaran mahar yang diajukan kepada pihak pria.
(ANS)