Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
5 Cara Mempertahankan Hukum Adat Indonesia agar Dapat Bertahan dan Berkembang
29 Oktober 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mempertahankan hukum adat Indonesia agar dapat bertahan dan berkembang adalah hal yang perlu diperhatikan di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Hukum adat merupakan warisan budaya yang kaya dan memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Di era modern ini, hukum adat sering kali tersisih oleh hukum nasional yang lebih formal. Agar hukum adat tetap hidup dan berkembang, upaya nyata dari masyarakat adat dan pemerintah tentu dibutuhkan.
Cara Mempertahankan Hukum Adat Indonesia
Dalam buku Hukum Adat Indonesia oleh H. Sri Jaya Lesmana, S.H., M.H disebutkan bahwa hukum adat adalah seperangkat aturan atau norma yang umumnya tidak tertulis dan berasal dari tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat yang diwariskan secara turun-temurun.
Hukum adat dicirikan oleh sifatnya yang fleksibel dan berakar kuat pada nilai-nilai budaya serta norma sosial masyarakat. Fungsinya untuk menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam kehidupan komunitas adat.
Untuk menjaga keberlanjutan dari hukum adat, berikut langkah-langkah yang dapat diambil yang dikutip dari buku Hukum Adat Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya oleh Sumiaty Adelina Hutabarat, dkk.
ADVERTISEMENT
1. Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Salah satu cara utama untuk mempertahankan hukum adat di Indonesia adalah dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Hukum adat tumbuh dari kearifan lokal, sehingga masyarakat yang terlibat langsung dalam prosesnya akan membuat hukum ini tetap hidup.
Dalam banyak kasus, masyarakat adat memiliki peran besar dalam menyelesaikan sengketa atau masalah sosial di lingkungannya. Dengan melibatkan mereka dalam penegakan hukum adat, tradisi ini akan tetap terjaga dengan baik.
2. Mengintegrasikan Hukum Adat ke dalam Sistem Hukum Nasional
Mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional adalah langkah penting untuk menjaga kelestariannya. Dengan memasukkan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam proses hukum nasional, nilai-nilai adat masih bisa tetap dipertahankan.
Untuk melakukan hal ini, penting untuk mengadakan kerjasama yang baik antara lembaga hukum formal dan otoritas adat, agar kedua sistem ini bisa berjalan bersama, saling melengkapi, dan memberikan solusi yang lebih adil bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
3. Menerapkan Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa
Hukum adat biasanya menekankan penyelesaian masalah melalui pendekatan restoratif. Ini adalah metode penyelesaian konflik yang fokus pada upaya memperbaiki hubungan yang rusak antar pihak-pihak menggunakan pendekatan kekeluargaan dengan tujuan agar pihak yang terlibat dapat berdamai.
Dengan cara ini, hukum adat tidak hanya membantu menjaga harmoni dalam masyarakat, tapi juga memberikan solusi yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak.
4. Membangun Kerja Sama antara Lembaga Hukum Formal dan Adat
Membangun kerja sama antara lembaga hukum formal dan hukum adat adalah langkah penting untuk menjaga agar hukum adat tetap dihargai dan diakui dalam sistem hukum nasional. Melalui kolaborasi ini, kedua sistem hukum ini bisa saling melengkapi, terutama dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini juga memungkinkan peran aktif dari otoritas adat dalam proses hukum, sehingga nilai-nilai kearifan lokal tetap diterapkan, tanpa mengesampingkan aturan-aturan hukum nasional yang berlaku.
5. Menyesuaikan Hukum Adat dengan Perkembangan Zaman
Agar hukum adat tetap relevan dan bisa bertahan dalam jangka panjang, diperlukan adanya adaptasi terhadap perubahan zaman. Meski begitu, penyesuaian ini harus dilakukan tanpa menghilangkan esensi dan nilai-nilai tradisionalnya. Prinsip-prinsip adat bisa tetap dijaga, tetapi juga harus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
(SAI)