Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
6 Larangan Ihram bagi Perempuan yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji
26 November 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para calon jemaah haji , khususnya perempuan, perlu memperhatikan mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram bagi perempuan. Itu karena ihram merupakan rukun pertama dalam pelaksanaan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Jemaah haji harus menghindari larangan-larangan ihram untuk menjaga kesempurnaan ibadah haji dan umrah . Dengan mematuhinya, diharapkan seluruh rangkaian ibadah haji yang dilakukan dapat diterima Allah SWT.
Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat dikenakan denda atau sanksi, bahkan pelanggaran berat bisa merusak nilai ibadah haji itu sendiri. Apa saja larangan ihram bagi perempuan? Simak penjelasannya berikut ini.
Larangan Ihram bagi Jemaah Haji Perempuan
Dikutip melalui Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Hasanah (2013), ihram merupakan bagian dari rukun haji yang harus dipatuhi dalam ibadah haji atau umrah. Istilah ihram berasal dari bahasa Arab yang artinya "mengharamkan".
Sederhananya, ihram adalah melaksanakan ibadah haji dengan menjauhi hal-hal yang dilarang. Berikut ini adalah larangan ihram bagi perempuan yang dirangkum dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H. Zainul Ma'arif, MA (2019) dan sumber lainnya:
ADVERTISEMENT
1. Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Para ulama sepakat bahwa memotong rambut selama ihram hukumnya dilarang. Larangan ini juga berlaku untuk memotong kuku, mencabut bulu tubuh seperti bulu ketiak, bulu kemaluan, dan bulu lainnya.
Jika dalam keadaan darurat, mencabut bulu diperbolehkan, tapi dengan syarat membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُ
Artinya: “dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.”
2. Larangan Memakai Penutup Muka, Seperti Cadar atau Niqab
Larangan ihram lainnya adalah mengenakan cadar atau niqab. Jemaah perempuan tidak diperbolehkan menutupi wajahnya dengan cadar atau niqab selama ihram.
Selain itu, jemaah perempuan juga dilarang menggunakan sarung tangan selama ihram. Hal ini dijelaskan dalam HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai:
ADVERTISEMENT
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya: “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.”
3. Larangan Mengenakan Pakaian Berjahit
Jemaah haji perempuan dilarang mengenakan pakaian berjahit yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh tanpa alasan yang sah. Namun, mereka diperbolehkan memakai sandal atau bakiak, asalkan tidak menutupi seluruh jari kaki, sebagaimana yang dijelaskan dalam HR Al-Bukhari:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Dari Abdullah bin 'Umar ra, seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.”
ADVERTISEMENT
4. Larangan Mengenakan Parfum atau Wewangian
Jemaah haji perempuan dilarang memakai parfum atau wangi-wangian pada tubuh, pakaian, atau alas kaki selama ihram. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan parfum atau wangi-wangian sebelum memulai niat ihram. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam HR Al-Bukhari:
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
Artinya: "Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan."
5. Larangan Berburu atau Membunuh Binatang Buruan
Dilarang bagi perempuan untuk membunuh, berburu, atau memakan binatang darat hasil buruan. Namun, berburu binatang laut diperbolehkan, dan hasil buruan tersebut dapat dimakan. Sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 96, Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
6. Larangan yang Berkaitan dengan Pernikahan
Dilarang bagi perempuan untuk meminang, melangsungkan akad pernikahan, atau melakukan hubungan suami istri (jima'). Para ulama sepakat bahwa akad pernikahan yang dilakukan dalam keadaan ihram dianggap tidak sah dan harus dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam HR Muslim:
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
Artinya: “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.”
(RK)