Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Arti Serangan Fajar? Ini Pengertian dan Sanksinya
28 November 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara umum, serangan fajar maksudnya adalah praktik bagi-bagi uang kepada masyarakat untuk mendulang suara sebanyak mungkin. Fenomena ini tentu saja ilegal dan tidak etis karena tak ubahnya dengan membeli suara. Sebab, kampanye seharusnya dijalankan dengan adil dan bermartabat melalui cara-cara yang benar.
Arti Serangan Fajar
Mengutip laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, politik uang di Indonesia lebih dikenal dengan istilah serangan fajar. Istilah ini merujuk pada pemberian uang, barang, jasa, serta materi lain yang dapat diubah menjadi uang selama tahun politik atau saat kampanye pemilu dan pilkada.
Istilah serangan fajar berasal dari sejarah revolusi Indonesia dan digunakan untuk menggambarkan praktik "pembelian suara". Praktik ini umumnya menyasar swing-voter yang masih ragu dalam memilih kandidat, karena partai-partai politik tidak ingin membuang uang untuk menyasar pemilih yang sudah loyal.
ADVERTISEMENT
Meski lebih dikenal sebagai politik uang, bentuk serangan fajar tidak terbatas hanya pada uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang meliputi:
Sanksi untuk Pelaku Serangan Fajar
Serangan fajar merupakan masalah serius dalam proses demokrasi yang tidak boleh dianggap hal biasa. Praktik ini merupakan salah satu cikal bakal munculnya korupsi yang akan menyengsarakan orang banyak.
Menyadari hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan-aturan untuk menindak pelaku praktik serangan fajar. Serangan fajar termasuk dalam tindakan pidana yang diatur pada Undang-Undang berikut ini:
ADVERTISEMENT
1. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang sanksi pelaku serangan fajar yang tertulis dalam pasal 523. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku serangan fajar akan dikenakan denda sekitar Rp 24-48 juta rupiah dengan hukuman penjara maksimal 2-4 tahun.
Pasal 523 Ayat 1
Pasal 523 Ayat 2
ADVERTISEMENT
Pasal 523 Ayat 3
2. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Aturan lain yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku serangan fajar adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku serangan fajar akan mendapatkan sanksi berupa denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan hukuman penjara maksimal 72 bulan. Adapun bunyi ayatnya seperti:
Pasal 187 A Ayat 1
ADVERTISEMENT
Pasal 187 A Ayat 2
(RK)