Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Jadi Gelar Raffi Ahmad? Ini Penjelasannya
23 Oktober 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat baru di Istana Negara pada Selasa (22/10). Salah satu yang dilantik adalah Raffi Farid Ahmad atau yang akrab disapa Raffi Ahmad.
ADVERTISEMENT
Raffi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Penunjukkan ini tertuang dalam Keppres Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Dalam Keppres tersebut, nama Raffi Ahmad ditulis lengkap dengan gelar Doktor Honoris Causa atau yang disingkat Dr. (HC.). Sebenarnya, gelar Doktor Honoris Causa itu apa?
Apa Itu Doktor Honoris Causa?
Doktor Honoris Causa adalah gelar akademis yang diberikan sebuah perguruan tinggi kepada seseorang. Gelar ini cukup spesial karena penerimanya tidak perlu menempuh pendidikan formal di institusi tersebut.
Selain itu, tidak semua perguruan tinggi bisa memberikan gelar kehormatan ini. Menurut Peraturan Menristekdikti RI No. 65/2016, hanya perguruan tinggi dengan program Doktor terakreditasi A yang memiliki hak.
ADVERTISEMENT
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa bertujuan untuk menghormati seseorang yang dianggap telah memberikan kontribusi istimewa di bidang ilmu pengetahuan. Gelar ini juga dapat disematkan kepada seseorang yang memberikan jasa besar kepada umat manusia.
Alur pemberian gelar kehormatan ini dimulai dari usulan senat fakultas terlebih dahulu. Kemudian dikukuhkan oleh senat perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan Doktor.
Meskipun diberikan perguruan tinggi, tapi menteri dapat mencabut gelar tersebut apabila penerimanya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam Permenristekdikti 65/2016, syarat seseorang berhak menerima gelar Doktor Honoris Causa merujuk pada peraturan internal masing-masing perguruan tinggi.
Sebagai contoh, di Institusi Teknologi Bandung (ITB), ada Peraturan Senat ITB tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan. Di dalamnya tercantum apa saja syarat seseorang yang berhak menerima gelar kehormatan tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, tiga golongan tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini untuk mendapatkan gelar Doktor Kehormatan dari ITB:
ADVERTISEMENT
(DEL)