Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Legalisir Dokumen? Simak Definisi, Proses, dan Tujuannya
13 Juni 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen yang telah dilegalisir kerap diminta sebagai syarat administrasi saat mengurus berbagai keperluan. Dokumen yang dapat dilegalisir umumnya berupa berkas resmi, seperti ijazah, akta kelahiran , hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebenarnya, apa itu legalisir dan apa fungsinya?
ADVERTISEMENT
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalisir adalah bentuk tidak baku dari kata “legalisasi” yang artinya pengesahan. Untuk mengetahui proses dan fungsi legalisir, simak informasinya dalam ulasan berikut.
Proses Legalisir Dokumen
Legalisir atau legalisasi adalah proses pengesahan salinan surat atau dokumen resmi oleh pejabat instansi berwenang. Proses legalisir dokumen dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan asli atau stempel.
Untuk melegalisir sebuah dokumen, diperlukan beberapa persyaratan yang berbeda-beda, tergantung jenis dokumen dan instansi yang menerbitkan. Umumnya, berkas yang perlu dibawa saat legalisir adalah dokumen asli, lembar salinan/fotokopi, dan data diri pemohon.
Berikut ini proses legalisir dokumen di instansi pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebagaimana dikutip dari situs Kelurahan Tunggulwulung Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Tujuan Legalisir Dokumen
Legalisasi sangat penting dalam bidang administrasi. Sebab, dokumen yang telah dilegalisir kerap menjadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan.
Tujuan utama legalisir adalah menjamin keaslian salinan dokumen penting yang berisiko hilang jika berkas aslinya diberikan. Legalisir bertujuan untuk menunjukkan bahwa informasi pada lembar salinan sesuai dengan dokumen asli dan telah diakui keabsahannya.
ADVERTISEMENT
Contohnya, syarat legalisir ijazah untuk mendaftar perguruan tinggi. Dengan memberikan salinan dokumen yang telah dilegalisir, siswa tidak perlu khawatir akan kehilangan ijazah asli.
Richard Pantun, dkk dalam buku Pelayanan Legalisasi Dokumen dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat (2020) mengatakan, legalisir bertujuan untuk membuktikan dokumen yang dibuat oleh para pihak tertentu memang benar ditandatangani sesuai dengan data yang ada.
Selain itu, legalisir juga bertujuan untuk membuat salinan dokumen mempunyai nilai dan kekuatan hukum selayaknya dokumen asli. Misalnya, syarat fotokopi SKCK yang diperlukan dalam mencari kerja.
Adanya legalisasi pada salinan dokumen akan membuat pihak-pihak yang menerima salinan dokumen tersebut merasa yakin terhadap keaslian data-data yang diberikan pelamar.
Baca Juga: 3 Contoh Surat Pengunduran Diri dari Jabatan
ADVERTISEMENT
(GLW)