Konten dari Pengguna

Apa Itu Opsen Pajak? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Desember 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi opsen pajak. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi opsen pajak. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, kebijakan opsen pajak menjadi topik yang hangat dibicarakan. Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Januari 2025 mendatang. Namun, apa sebenarnya opsen pajak?
ADVERTISEMENT
Kebijakan opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.
Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, kebijakan opsen akan mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Opsen dalam UU HKPD

Ilustrasi opsen pajak. Foto: Unsplash.com
Kebijakan opsen diatur dalam UU HKPD. Menurut pernyataan di laman Kemenkeu, tujuan pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) adalah untuk memperkuat local taxing power dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.
Salah satu kebijakan utama dalam UU ini adalah penerapan opsen pajak, termasuk opsen PKB. Dikutip dari laman Samsat Sleman, opsen tidak menambah beban administrasi wajib pajak, tetapi menjadi pungutan tambahan yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga dengan opsen BBNKB, yang dipungut atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Besaran tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sendiri mencapai 66 persen dan akan dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota saat pemilik kendaraan membayar pajak. Berikut rincian persentase tarif opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025:
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Opsen PKB

Ilustrasi perhitungan opsen pajak PKB. Foto: Samsat Sleman
Untuk memahami seperti apa penerapan opsen pajak, berikut adalah contoh perhitungan opsen PKB berdasarkan data dari Kementerian Keuangan:

1. Cara Menghitung Opsen PKB

Budi memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta (setelah memperhitungkan bobot). Tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama di provinsi tersebut adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).
PKB Terutang = 1,1% x Rp200.000.000 = Rp2.200.000
(Jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi)
Opsen PKB = 66% x Rp2.200.000 = Rp1.452.000
(Jumlah ini masuk ke RKUD Kabupaten/Kota)
Total Pajak = Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000

2. Cara Menghitung Pajak PKB Lama

Total pajak yang harus dibayarkan Budi adalah Rp3.652.000. Jika dibandingkan dengan tarif pajak 1,8% berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya, perhitungannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tarif Pajak Lama = 1,8% x Rp200.000.000 = Rp3.600.000
Jika menggunakan perhitungan UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak yang harus dibayarkan oleh budi adalah Rp3.600.000. Selisih Rp52.000 dengan perhitungan opsen PKB 2025.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif pajak dan opsen yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota berbeda-beda, sesuai dengan regulasi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah.
(SLT)