Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu PTN BLU? Ini Definisi dan Perbedaannya dengan PTN BH
12 Desember 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara umum, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbagi menjadi tiga kategori, yakni PTN Berbadan Hukum (BH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker). Lantas, apa itu PTN BLU?
ADVERTISEMENT
Jika dilihat berdasarkan status hukumnya, PTN BLU dan PTN Satker memiliki otonomi yang lebih terikat pada regulasi dan kebijakan pemerintah. Sedangkan PTN BH, otonominya lebih besar dalam mengatur berbagai aspek operasional.
Mengenal dan memahami PTN BLU serta perbedaannya dengan PTN lainnya penting bagi calon mahasiswa. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu PTN BLU?
Mengutip laman Inspektorat Jenderal Kemdikbud , PTN BLU merupakan perguruan tinggi dengan tingkat otonomi kedua setelah PTN BH. Meskipun berada di bawah PTN BH, perguruan tinggi jenis ini memiliki otonomi yang lebih terbatas.
Secara umum, BLU berfungsi sebagai unit kerja di bawah kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah yang memberikan layanan publik. Pengelolaan BLU didasarkan pada kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk.
ADVERTISEMENT
Penetapan status PTN BLU dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 BLU merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Layanan yang diberikan oleh BLU mencakup penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa fokus pada pencarian keuntungan. Selain itu, dalam pelaksanaannya, instansi BLU beroperasi dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Jenis PTN ini memiliki kewenangan dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari non-pajak, sementara pendapatan yang berasal dari pajak tetap menjadi kewenangan negara.
Oleh karena itu, pendapatan yang diperoleh PTN BLU akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun, penetapan tarif pada PTN BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan PTN.
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif PTN BLU umumnya diberlakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti keberlanjutan dan pengembangan layanan, kemampuan daya beli masyarakat, prinsip keadilan, kepatutan, serta menjaga kompetisi yang sehat.
Perbedaan PTN BLU dengan PTN BH
Meskipun otonominya sama-sama berada di bawah pengelolaan negara, terdapat beberapa hal yang membedakan PTN BLU dan PTN BH, yaitu:
1. Status Hukum
PTN BLU memiliki otonomi terbatas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan layanan. Sementara itu, PTN BH memiliki otonomi penuh dalam mengelola aspek akademik, keuangan, dan organisasi.
2. Sumber Pendanaan
PTN BLU memperoleh sumber pendanaan dari APBN dengan fleksibilitas terbatas untuk mencari dana tambahan. Sebaliknya, PTN BH memperoleh pendanaan mandiri melalui hibah, kerjasama industri, dan unit bisnis kampus.
3. Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan PTN BLU diawasi oleh pemerintah, dengan pengeluaran dana yang harus mendapatkan persetujuan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan PTN BH memiliki kewenangan penuh untuk mengelola keuangan dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan institusi.
4. Biaya Pendidikan
PTN BLU memiliki biaya kuliah yang lebih terjangkau dan diatur oleh pemerintah. Di sisi lain, PTN BH cenderung memiliki biaya kuliah yang lebih tinggi karena memiliki fleksibilitas untuk menentukan tarif pendidikan.
Daftar PTN BLU di Indonesia
Calon mahasiswa PTN juga perlu mengetahui universitas mana saja yang termasuk dalam kategori PTN BLU. Jika ingin berkuliah di tempat yang biaya kuliahnya lebih terjangkau, maka PTN BLU adalah solusinya.
Berikut daftar PTN BLU di Indonesia:
ADVERTISEMENT
(RK)