Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Rajah? Ini Pengertian, Jenis-jenis, dan Hukumnya dalam Islam
9 September 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan sehari-hari, ada sebagian masyarakat yang percaya bahwa beberapa benda memiliki kekuatan khusus. Ini termasuk untuk muazimat yang diyakini membawa keberuntungan hingga jimat yang dinilai bisa menjadi pelindung dari energi negatif.
ADVERTISEMENT
Benda tersebut biasanya memiliki simbol atau corak tertentu yang mengandung makna tersendiri. Beberapa orang percaya bahwa di balik simbol atau corak tersebut, tersimpan kekuatan yang bisa memberikan perlindungan atau pengaruh tertentu.
Salah satu corak yang umum ditemukan adalah rajah. Apa itu rajah? Simak penjelasan di bawah ini agar lebih paham.
Pengertian Rajah
Mengutip buku Orang Jawa, Jimat dan Makhluk Halus karya Anan Hajid Triyogo, rajah adalah tulisan atau aksara yang diyakini memiliki kekuatan gaib. Kemampuan yang ada dalam rajah bisa berbeda-beda, tergantung dari bahan rajah, orang yang merajah, dan jenis rajahannya.
Bentuk rajah yang paling umum digunakan adalah tulisan berbahasa Arab yang mengandung ayat-ayat Al-Qur'an. Rajah jenis ini biasanya digunakan sebagai jimat yang diyakini bisa melindungi pemiliknya dari berbagai macam bahaya atau energi negatif.
ADVERTISEMENT
Di beberapa wilayah, terutama bagi masyarakat Jawa, rajah digunakan sebagai bagian dari terapi atau penyembuhan secara mistis.
Jenis-Jenis Rajah
Menurut penelitian Tradisi Rajah: Terapi Mistik Dalam Kepercayaan Masyarakat Suku Jawa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur oleh Bayu Pamungkas, dkk., ada beberapa jenis rajah yang umum digunakan, di antaranya:
1. Rajah Penglaris
Rajah penglaris adalah rajah yang ditulis di atas kertas dengan simbol tertentu yang diyakini bisa membawa keberuntungan dalam usaha. Rajah jenis ini sering dipakai oleh pedagang untuk membantu memperlancar dagangannya dan melindungi dari gangguan makhluk gaib.
2. Rajah Kulit
Rajah kulit biasanya ditulis di atas kulit kambing dan sering disimpan di dalam dompet. Rajah ini dipercaya dapat memberikan perlindungan dan keselamatan, terutama saat bepergian jauh.
ADVERTISEMENT
3. Rajah Rompi
Rajah rompi adalah rajah yang ditulis di atas kain berbentuk rompi. Rajah ini digunakan untuk perlindungan, terutama untuk membuat tubuh kebal dari bahaya atau gangguan jin.
4. Rajah Tembang Liring
Rajah tembang liring ditulis di atas kulit kijang dengan huruf Arab, simbol-simbol khusus, dan gambar tokoh pewayangan. Rajah ini dipercaya bisa memancarkan aura kewibawaan dan membuat seseorang lebih disegani.
5. Rajah Pemagaran
Rajah pemagaran biasanya ditulis di atas kain atau kertas dan digunakan untuk melindungi rumah dari gangguan gaib atau energi negatif. Rajah ini juga dipercaya sebagai penolak bala serta membuat rumah lebih aman dan tentram.
6. Rajah Sabuk
Rajah sabuk biasanya ditulis di atas kain yang kemudian dijadikan sabuk. Rajah ini digunakan untuk perlindungan dari bahaya, menolak bala, hingga meningkatkan aura seseorang.
ADVERTISEMENT
7. Rajin Cincin
Rajah cincin merupakan rajah yang diukir pada sebuah cincin. Cincin ini dipercaya bisa menjadi pelindung dari gangguan gaib, membantu penyembuhan, hingga melindungi pemakainya dari niat jahat orang lain.
Baca Juga: 5 Benda yang Biasa Dijadikan Jimat
Hukum Rajah dalam Islam
Hukum penggunaan rajah atau jimat dalam Islam menjadi pembahasan serius di kalangan ulama. Mengutip laman Muhammadiyah, Sebagian besar ulama mengharamkan penggunaan rajah atau jimat yang berisi ayat-ayat Al-Qur'an karena beberapa alasan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ustaz Abu Muslim dalam bukunya yang bertajuk 1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Islam menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa menggunakan rajah dengan keyakinan dapat memberikan manfaat atau menghindarkan dari bahaya adalah haram.
Di sisi lain, beberapa ulama berpendapat bahwa tulisan dari ayat-ayat Al-Qur'an diperbolehkan untuk dijadikan hiasan di rumah atau kendaraan jika tujuannya untuk dibaca dan diingat.
(SAI)