Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Tax Holiday? Ini Pengertian, Manfaat, dan Syaratnya
5 November 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu tax holiday? Istilah dalam dunia perpajakan ini cukup membingungkan bagi orang awam. Sebagian orang mengira bahwa tax holiday berarti pajak yang dikenakan saat sedang berlibur.
ADVERTISEMENT
Padahal, pengertian sebenarnya dari tax holiday bukanlah itu. Tax holiday merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak bagi perusahaan atau investor dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan sektor-sektor strategis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Nah, untuk mengetahui lebih dalam tentang tax holiday, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Tax holiday
Dikutip melalui laman Investopedia, tax holiday adalah keringanan pajak sementara yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu dalam periode tertentu.
Sedangkan menurut Cambridge Dictionary, tax holiday merupakan periode ketika perusahaan tidak perlu membayar pajak atau tidak membayar pajak sebanyak biasanya.
Jadi, apa itu tax holiday? Singkatnya, tax holiday adalah kebijakan pemberian insentif pajak yang umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara yang tengah mengalami transisi ekonomi.
ADVERTISEMENT
Tax holiday diberikan kepada perusahaan baru untuk menarik investasi, berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Di Indonesia, kebijakan tax holiday berlandaskan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam UU ini, pemerintah memberikan dukungan kepada para investor, baik untuk investasi awal maupun pengembangan usaha mereka.
Selain itu, UU Penanaman Modal juga menjadi landasan untuk menyusun peraturan teknis mengenai insentif pajak, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 terkait Pemberian atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Peraturan terbaru mengenai tax holiday ini berlaku sejak 9 Oktober 2020. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan kriteria baru bagi wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tax holiday.
ADVERTISEMENT
Salah satu kriteria tersebut adalah perusahaan harus memiliki komitmen untuk melaksanakan rencana penanaman modal dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan dikeluarkan.
Manfaat Tax Holiday
Tax holiday bertujuan untuk menarik masuknya investor asing guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor-sektor strategis.
Selain itu, tax holiday juga memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing global.
Di negara berkembang, masalah pengangguran seringkali menjadi tantangan besar. Dengan masuknya lebih banyak investor, jumlah lapangan pekerjaan pun akan meningkat.
Manfaat lainnya adalah peningkatan arus investasi. Kemajuan ekonomi sebuah negara sangat dipengaruhi oleh besarnya jumlah investor yang tertarik untuk berinvestasi.
Perusahaan yang memperoleh dana dari investor cenderung memiliki lebih banyak sumber daya untuk mengembangkan bisnis mereka secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Tax holiday tidak hanya bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan menarik investasi, tetapi juga memberikan dampak positif dalam beberapa aspek lainnya.
Salah satunya adalah mendorong pengembangan sektor-sektor strategis, seperti teknologi, manufaktur, dan energi terbarukan, yang sangat penting untuk kemajuan ekonomi nasional.
Fasilitas Tax Holiday
Indonesia menjadi salah satu negara yang memberlakukan adanya tax holiday. Tax holiday di Indonesia pertama kali diatur pada tahun 1967. Hal ini tertulis pada Pasal 15 UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Peraturan tentang penanaman modal asing beberapa kali mengalami perubahan. Peraturan tentang tax holiday di Indonesia kini telah diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Beberapa fasilitas yang diberikan bagi wajib pajak yang menerima tax holiday, yaitu:
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor strategis seperti manufaktur, energi terbarukan, dan teknologi.
Contohnya, perusahaan yang menanamkan modal dalam industri pesawat terbang atau kereta api dapat menikmati pembebasan pajak penghasilan badan (PPh) selama beberapa tahun.
Fasilitas ini juga diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus atau sektor pendukung infrastruktur.
Syarat Wajib Tax Holiday
Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, tidak semua perusahaan dapat langsung menikmatinya. Terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa memperoleh manfaat dari insentif pajak ini.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat tersebut diatur secara jelas dalam regulasi, salah satunya dalam Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2020.
Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi yakni, pertama, wajib pajak yang mengajukan permohonan tax holiday harus merupakan Industri Pionir yang berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia.
Sektor industri pionir ini mencakup bidang-bidang yang memiliki potensi besar dalam mendorong perkembangan teknologi dan ekonomi. Selain itu, industri tersebut harus memiliki hubungan yang luas dengan sektor lain.
Kedua, perusahaan yang mengajukan permohonan juga diharapkan dapat memberikan dampak strategis bagi perekonomian dan sosial negara. Misalnya, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta berkontribusi pada pengembangan infrastruktur yang mendukung sektor-sektor ekonomi lainnya.
Oleh karena itu, bukan hanya besaran investasi yang diperhitungkan, namun juga sejauh mana perusahaan dapat memberikan kontribusi dalam memajukan perekonomian negara dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan dan memanfaatkan fasilitas tax holiday untuk mendukung pertumbuhannya di Indonesia.
(RK)