Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Maksud dari Status Darurat Militer yang Sempat Heboh di Korea Selatan?
5 Desember 2024 9:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar baiknya, Presiden Yoon akhirnya mencabut status darurat militer di Korea Selatan setelah enam jam. Lalu, apa arti dari status darurat militer? Apakah pemerintah Indonesia pernah melakukannya? Untuk tahu jawabannya, simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Status Darurat Militer?
Dikutip melalui buku Hukum Tata Negara Indonesia oleh Fajlurrahman Jurdi (2019), darurat militer diartikan sebagai situasi dengan tingkat bahaya yang lebih besar dibandingkan dengan keadaan darurat sipil. Dalam kondisi ini, militer diberikan kekuasaan lebih untuk mengatasi krisis yang mengancam keamanan negara.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan darurat militer ketika ancaman terhadap negara dianggap sangat serius dan mendesak. Hal ini terjadi ketika pemerintah tidak dapat berfungsi dengan baik atau terlalu lemah untuk menghadapi situasi seperti perang, bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah kudeta.
Tujuan utama dari darurat militer adalah untuk mengembalikan kepercayaan rakyat selama masa krisis. Namun, dalam beberapa kasus, rezim diktator, khususnya kediktatoran militer, menggunakan darurat militer untuk memperkuat kekuasaannya.
Dampak dari darurat militer meliputi pembatasan hak-hak sipil, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta penguatan kontrol militer atas pemerintahan dan masyarakat. Selain itu, penerapan darurat militer seringkali memicu pelanggaran hak asasi manusia, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembatasan kebebasan individu.
Contoh Darurat Militer di Indonesia
Setelah Korea Selatan mengumumkan darurat militer, mungkin banyak yang bertanya-tanya di antara kalian, apakah Indonesia juga pernah menerapkan hal serupa? Di Indonesia, pemerintah pernah memberlakukan status darurat militer, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Pada 18 Mei 2003, darurat militer diberlakukan di Nangroe Aceh Darussalam untuk mengatasi separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Status ini mulai berlaku pada 19 Mei 2003 selama enam bulan.
Namun karena hasilnya dianggap belum memenuhi harapan pemerintah, status darurat militer akhirnya diperpanjang selama enam bulan lagi.
Hal ini sesuai dengan terbitnya Keputusan Presiden No.43 Tahun 2004 yang mengubah status keadaan bahaya dari darurat militer menjadi keadaan darurat sipil di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Selama masa darurat militer, banyak satuan militer dari berbagai angkatan bersenjata dikerahkan. Semuanya berada di bawah komando tertinggi Presiden sebagai pemegang kekuasaan atas angkatan darat, laut, dan udara.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatasi situasi darurat, penerapan status darurat militer seringkali menimbulkan dampak sosial dan politik yang besar. Oleh karena itu, meskipun efektif dalam mengatasi ancaman, kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Kumpulan Link Download Modul PKWU Kelas 12
(RK)