Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Bekicot Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
13 Agustus 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa rumah makan yang secara khusus menyajikan menu olahan bekicot di Indonesia. Informasi apakah bekicot haram dimakan pun kerap ditanyakan oleh umat Islam yang ingin mencicipi hidangan berbahan dasar hewan berlendir ini.
ADVERTISEMENT
Bekicot (Lissachatina fulica) mempunyai manfaat yang baik bagi kecantikan. Lendir siput darat ini kerap dijadikan bahan baku pembuatan kosmetik dan skincare.
Selain diambil lendirnya, hewan bertubuh lunak ini juga kerap diolah menjadi berbagai hidangan, seperti sate, keripik, hingga krengsengan. Daging bekicot dipercaya kaya akan protein dan zat besi yang baik untuk kesehatan.
Kendati demikian, umat Muslim perlu mencari tahu lebih dahulu hukum makan daging bekicot dalam Islam sebelum mencicipinya. Lantas, apakah memakan bekicot dibolehkan atau diharamkan?
Apakah Bekicot Haram Dimakan?
Islam mengatur hidup manusia dari urusan yang paling kecil, seperti makanan. Dalam Surat Al Baqarah ayat 168, Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
ADVERTISEMENT
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
Kemudian pada Surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT merincikan makanan apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Dalam ayat tersebut, Allah melarang manusia memakan bangkai, darah, daging babi, serta daging yang disembelih untuk berhala.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala.”
Tak hanya itu, umat Muslim juga dilarang mengonsumsi daging hewan binatang buas bertaring dan binatang yang menjijikan. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim.
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”
Para ulama fiqh telah mengelompokkan jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi untuk memudahkan umat Muslim. Termasuk golongan manakah daging bekicot?
Para ulama berbeda pendapat terkait kehalalan daging bekicot. Dikutip dari buku Kitab Fiqih Sehari-hari oleh A.R Shohibul Ulum (2022), bekicot masuk hewan yang masuk dalam kategori hasyarat (hewan kecil yang berbisa dan tidak berbisa).
Ulama mazhab syafii, hanabi, dan hanafi berpendapat bahwa bekicot merupakan hewan kotor dan menjijikan (khabits) sehingga haram untuk dimakan. Sementara ulama Maliki mengatakan daging bekicot halal selama berkhasiat dan tidak beracun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pendapat di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa daging bekicot haram bagi umat Muslim. Fatwa tersebut ditetapkan pada 31 Mei 2012.
Baca Juga: Alat Gerak Siput dan Keunikannya
(GLW)