Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam
6 Maret 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak umat Islam yang menanyakan apakah mengupil bisa membatalkan puasa atau tidak. Sebab, mengupil sama saja dengan memasukkan sesuatu ke dalam salah satu bagian tubuh.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilakukan dengan memasukkan jari ke dalam lubang hidung. Sementara itu, selama berpuasa umat Islam dilarang memasukkan apa pun, baik itu makanan, minuman, hingga anggota tubuh ke dalam bagian tubuh lainnya.
Mengupil juga merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kebersihan tubuh, yaitu membersihkan kotoran yang ada di dalam hidung. Hal inilah yang membuat sebagian umat Islam ragu untuk mengupil saat berpuasa.
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?
Untuk memahami lebih dalam mengenai hukum mengupil saat berpuasa, perlu adanya kajian dari sudut pandang agama dan fiqih Islam. Para ulama memiliki pendapat yang beragam dalam menjelaskan batasan aktivitas yang bisa membatalkan puasa.
Dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu yang disusun oleh UIN Malang dijelaskan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda yang kasat mata ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang secara sadar memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya tanpa adanya paksaan, lalu ia mengetahui bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka puasanya dianggap tidak sah.
Sementara itu, bagian dalam hidung yang dianggap dapat membatalkan puasa jika dimasukkan benda yaitu area area setelah melewati batang hidung (khaisyam). Oleh karena itu, jika seseorang mengupil dan hanya memasukkan jarinya hingga batas batang hidung, maka hal tersebut tidak menyebabkan batalnya puasa.
Mengupil berbeda dengan tindakan yang memasukkan benda lebih dalam hingga mencapai area yang dapat mempengaruhi hukum puasa. Sebab, mengupil pada umumnya dilakukan dengan menggunakan jari dan tidak akan mencapai area dalam hingga melewati batas pangkal insang.
Selain itu, penting juga untuk dipahami bahwa mengupil sama saja dengan membersihkan hidung ketika wudu. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika melakukan istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa."
Hadis ini menunjukkan bahwa mencuci hidung dengan menarik air saat wudu dianjurkan, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati saat berpuasa agar air tidak masuk terlalu dalam.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengupil saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena aktivitas ini tidak melewati batas pangkal insang.
Namun, jika seseorang membersihkan hidung menggunakan air dengan cara menghirupnya hingga masuk ke rongga otak, maka puasanya bisa batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz 7, Asy-Syirazi menyatakan bahwa jika air masuk melalui hidung atau telinga hingga mencapai otak, maka puasa menjadi batal.
ADVERTISEMENT
(DR)