Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar? Ini Aturannya
16 Januari 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah pindah tiang listrik harus bayar? Pertanyaan tersebut banyak diajukan masyarakat, terutama yang lahannya dipakai untuk mendirikan tiang listrik.
ADVERTISEMENT
Informasi seputar prosedur pindah tiang listrik belakangan ramai dibahas setelah warga Sidoarjo protes lantaran diminta membayar Rp 11 juta untuk membongkar tiang listrik di depan rumahnya.
Lantas, apakah pindah tiang listrik harus bayar dan bagaimana prosedurnya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar?
Pihak PLN telah telah menjawab pertanyaan apakah pindah tiang listrik harus bayar yang banyak diajukan masyarakat.
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan bahwa PLN berhak mendirikan tiang listrik di atas tanah milik masyarakat.
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik sebagaimana tertuang dalam undang-undang,“ kata Faris seperti dikutip kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009. Adapun biaya pindah tiang ditentukan oleh perhitungan kantor cabang PLN di kota/kabupaten.
Prosedur Pindah Tiang Listrik
Prosedur pindah tiang listrik diawali dengan mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke pihak PLN . Pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor PLN setempat.
ADVERTISEMENT
(GLW)