Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Force Majeure dalam Hukum dan Jenis-jenisnya
1 Desember 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Force majeure adalah istilah yang kerap muncul dalam bidang hukum. Arti force majeure berkaitan dengan keadaan tertentu yang berdampak pada individu, kelompok, maupun lembaga atau institusi.
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, force majeure berasal dari Bahasa Perancis yang artinya kekuatan besar. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), force majeur memiliki makna keadaan kahar.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang force majeure, simak ulasan berikut ini.
Arti Force Majeure
Force majeure adalah keadaan di luar kendali yang tidak dapat diantisipasi. Keadaan di luar kendali yang dimaksud meliputi bencana alam , kerusuhan, perang, pandemi, atau keadaan lain yang tidak dapat dihindari.
Dalam konteks perikatan, force majeure dapat diartikan sebagai ketidakmampuan individu maupun kelompok untuk memenuhi kewajibannya karena keadaan di luar kendali mereka.
Dikutip dari buku Force Majeure in Law oleh Rini Apriyani dkk, force majeure merupakan salah satu penyebab terjadinya wanprestasi. Force majeure dapat menjadi alasan seseorang atau kelompok untuk dibebaskan dari kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Adapun pembebasan kewajiban akibat force majeure dapat mencakup pembebasan dari sanksi atau denda, penundaan jangka waktu, atau pembatalan kontrak. Meski demikian, tidak semua keadaan yang dianggap force majeure akan membebaskan seseorang dari kewajibannya.
Klausul force majeure hampir selalu ada di setiap perikatan atau kontrak yang telah dibuat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik antar pihak.
Dasar hukum force majeure di Indonesia ada dalam ranah perdata dan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau burgerlijk wetboek.
Jenis-Jenis Force Majeure
Berdasarkan tingkatannya, force majeure dapat dibedakan menjadi empat jenis. Berikut ini macam-macam force mejeure seperti dirangkum dalam jurnal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulunggagung.
ADVERTISEMENT
1. Force Majeure Absolut
Force majeure absolut adalah kondisi ketika seseorang tak bisa melaksanakan kewajibannya sama sekali meski sudah mengusahakan segala cara. Kondisi disebut juga dengan impossibility.
2. Force Majeure Relatif
Force majeure relatif adalah kondisi ketika pemenuhan hak dan kewajiban sudah tidak bisa dilakukan lagi secara normal. Kondisi ini disebut juga dengan impracticality.
3. Force Majeure Permanen
Force majeure permanen terjadi ketika hak dan kewajiban kedua belah pihak secara resmi sudah tidak bisa dijalankan lagi hingga kapan pun.
4. Force Majeure Temporer
Force majeure temporer terjadi ketika hak dan kewajiban kedua belah pihak tidak bisa dilaksanakan sementara waktu, namun masih ada peluang untuk memenuhi kewajiban di masa depan.
Itulah penjelasan tentang force majeur dan beberapa contohnya. Semoga informasinya bermanfaat dan dapat menambah wawasan.
(GLW)
Baca juga: Pengertian Badan Hukum dan Tugasnya
ADVERTISEMENT