Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Mujmal dalam Islam beserta Ciri-Ciri Lafaznya
27 November 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah, teori, dan sumber hukum Islam untuk menetapkan hukum dari teks-teks agama. Dalam menganalisis teks-teks agama tersebut, para ulama Ushul Fiqh menggunakan berbagai kaidah, salah satunya yaitu mujmal. Lantas, mujmal artinya apa?
ADVERTISEMENT
Kaidah mujmal adalah salah satu pendekatan dalam Ushul Fiqh yang digunakan untuk memahami makna kalimat dalam teks Arab. Dengan menggunakan pendekatan ini, kita dapat lebih mudah memahami hukum Islam dalam Al-Qur'an dan Hadis dengan cara yang tepat dan meyakinkan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian mujmal beserta contohnya, simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.
Mujmal Artinya Apa dalam Islam?
Mengutip buku “Ushul Fiqh” oleh Dr. H. Sapiudin Shidiq, M.Ag. (2011), secara etimologi mujmal adalah sesuatu yang belum jelas atau bias. Secara terminologi, mujmal merujuk pada sesuatu yang menunjukkan objek, namun maksudnya tidak terperinci kecuali dijelaskan lebih lanjut.
Mujmal (ملَ جْ مُ) dalam ilmu Ushul Fiqh artinya samar-samar atau tidak jelas. Istilah ini merujuk pada lafadz dalam teks agama, khususnya Al-Quran dan Hadits , yang maknanya tidak langsung jelas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi atau konteks yang memadai untuk memahaminya.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, mujmal adalah lafadz yang mencakup berbagai kemungkinan keadaan dan hukum yang terkandung di dalamnya. Mujmal juga bisa diartikan sebagai kalimat yang belum jelas maknanya. Konsep ini menekankan pentingnya interpretasi yang hati-hati dan pemahaman mendalam terhadap konteks teks-teks agama.
Ciri-Ciri Lafaz Mujmal
Dikutip melalui jurnal berjudul “Peran Kaidah Ushuliyah: Mutlaq, Muqayyad, Mujmal, dan Mubayyan” oleh Faathir Janwar, dkk (2024), ciri-ciri lafadz mujmal adalah tidak memberikan penjelasan rinci atau spesifikasi yang jelas, sehingga dapat menimbulkan berbagai interpretasi. Hal ini mengharuskan adanya penafsiran lebih lanjut agar makna yang dimaksud dapat dipahami dengan lebih tepat dan sesuai dengan konteksnya.
Contohnya adalah ayat "Wa aqīmū al-ṣalāh" (وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ) yang berarti "Dan dirikanlah sholat." Dalam ayat ini, kata "sholat" termasuk mujmal karena tidak dijelaskan secara spesifik mengenai jenis, waktu, atau tata cara pelaksanaan sholat yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Keberadaan lafadz mujmal memerlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut agar makna dan penerapannya dapat dipahami dengan tepat. Proses ini biasanya melibatkan referensi ke sumber-sumber pengetahuan agama lainnya, seperti tafsir (penafsiran Al-Qur'an) dan sunnah (praktik Nabi Muhammad).
Berdasarkan sumber yang sama, ada empat cara untuk menjelaskan lafaz mujmal, yaitu:
ADVERTISEMENT
(RK)