Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan di Tahun 2025?
8 April 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung penguatan sektor-sektor vital dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kebijakan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait besaran kenaikan dan kepastian waktu pelaksanaannya. Tidak sedikit yang berharap agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh daerah.
Lantas, bagaimana mekanisme serta ketetapan baru terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025
Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait adanya kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk tahun 2025. Jadi, besaran gajinya masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
Dikutip dari Instagram resmi Taspen, pembayaran gaji ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Proses pencairannya dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada kebijakan tahun lalu, penyesuaian gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, penyesuaian pensiun pokok ditetapkan pada PP No. 8 tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12%.
Bersumber dari laman resmi DJPB Kemenkeu, berikut gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
2. Golongan II
3. Golongan III
4. Golongan IV
ADVERTISEMENT
Adapun gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami penyesuaian sejak bulan Januari 2024 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Berikut rincian gajinya:
1. Pensiunan PNS Golongan I
2. Pensiunan PNS Golongan II
3. Pensiunan PNS Golongan III
4. Pensiunan PNS Golongan IV
ADVERTISEMENT
(ANB)