Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Berapa Iuran BPJS Kesehatan KRIS? Ini Rinciannya
15 Mei 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah pada tahun 2025 akan menerapkan sistem KRIS sebagai pengganti dari sistem kelas iuran pada BPJS yang berjalan saat ini. Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan jaminan kesehatan yang menawarkan layanan rawat inap sesuai standar.
ADVERTISEMENT
Pada sistem ini, peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digabungkan menjadi satu kamar rawat. Berdasarkan ketetapan presiden, sistem KRIS akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Lantas, berapa Iuran BPJS Kesehatan KRIS? Simak rinciannya di bawah ini.
Apa Itu BPJS Kesehatan KRIS?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ).
Sebelumnya, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, dengan diberlakukannya KRIS, kelas-kelas tersebut digantikan dengan satu standar pelayanan yang lebih sederhana.
Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan. Dengan hanya adanya satu kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, setiap peserta JKN berhak mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa harus dipengaruhi oleh kelas rawat inap yang sebelumnya dipilih.
Standar Layanan Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan NOMOR HK.02.02/I/1811/2022, layanan rawat inap KRIS memiliki standar yang perlu dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS, yakni:
ADVERTISEMENT
Berapa Iuran BPJS Kesehatan KRIS?
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat 8, penetapan dan iuran layanan rawat inap KRIS akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Penetapan tersebut diambil dari evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap setelah sistem ini diterapkan dalam kurun waktu tertentu.
Maka dari itu, untuk saat ini, BPJS masih menggunakan tarif iuran yang sama. Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan terkini:
Demikian penjelasan mengenai perubahan sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
(SAI)