Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Berapa Lama KTP Jadi? Ini Jawaban dan Cara Pembuatannya
15 Januari 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat membuat KTP secara langsung di kantor kelurahan, Anda perlu menunggu proses pencetakan yang biasanya memakan waktu tak tentu. Ini membuat sebagian besar orang bertanya-tanya, sebenarnya berapa lama KTP jadi?
ADVERTISEMENT
Durasi pembuatan KTP di tiap daerah berbeda-beda. Ada yang perlu waktu beberapa hari saja, tapi ada pula yang mesti menunggu hingga satu minggu.
Perbedaan lamanya pembuatan KTP tergantung antrean yang ada. Selain itu, jumlah blangko yang tersedia si daerah masing-masing juga turut berpengaruh. Simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Berapa Lama KTP Jadi?
Setiap penduduk yang memasuki usia 17 atau belum 17 tahun tapi sudah/pernah menikah, wajib memiliki KTP. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama).
Namun, untuk e-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas, tapi tidak menggunakan e-KTP, maka akan diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama).
ADVERTISEMENT
Pembuatan KTP bisa dilakukan secara offline di kantor kelurahan . Mengutip situs Dukcapil Banyuasin, proses pembuatan hingga pencetakan KTP bisa memakan waktu sekitar 14 hari.
Syarat Penerbitan KTP Baru
Bagi yang ingin membuat KTP baru, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI. Dikutip dari situs Kelurahan Karang Kidul, berikut syaratnya:
ADVERTISEMENT
Cara Pembuatan E-KTP
Pembuatan e-KTP dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan masing-masing. Berikut caranya dirangkum dari situs Dukcapil Banyuasin:
ADVERTISEMENT
(DEL)