Konten dari Pengguna

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK? Ini Ketentuannya dan Cara Memperbaruinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Januari 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia dan digunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia dan digunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Berapa lama masa berlaku SKCK? Ini adalah informasi yang penting untuk diketahui karena dokumen ini ternyata juga bisa kedaluwarsa. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK yang dimiliki tidak bisa digunakan lagi.
ADVERTISEMENT
Saat sudah memasuki akhir masa berlaku, seseorang perlu mengurusnya ke kantor polisi yang menyediakan layanan pembuatan SKCK. Anda dapat memperpanjangnya agar SKCK bisa kembali digunakan.
Lantas, sebenarnya berapa lama masa berlaku SKCK? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahuinya.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Foto: Pexels.com
Mengutip laman SKCK Polri, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat ini diterbitkan atas permohonan warga Republik Indonesia dan digunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.
Biasanya, SKCK digunakan untuk berbagai urusan seperti syarat melamar pekerjaan, pengajuan visa, pencalonan diri sebagai pejabat, dan keperluan lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis.
ADVERTISEMENT
Biaya pembuatan SKCK baru sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau langsung kepada petugas di loket pelayanan.

Syarat Memperbarui SKCK

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk memperbarui SKCK. Foto: Pexels.com
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memperbarui atau memperpanjang SKCK, yaitu:
Perlu diingat bahwa Polsek tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, tempat penerbitan SKCK (Polsek/Polres) harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
ADVERTISEMENT

Cara Memperbarui SKCK secara Online

Selain mengurusnya secara online, dapat datang ke kantor polisi sesuai domisili, Foto: Pexels.com
Memperbarui SKCK bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
Selain mengurusnya secara online, pemohon juga dapat mengurusnya langsung ke kantor polisi sesuai domisili, membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir, dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
ADVERTISEMENT
(SAI)