Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil dan Proses Validasinya
6 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
IKD (Identitas Kependudukan Digital) disebut akan menggantikan e-KTP fisik. Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD agar tanda pengenal baru tersebut bisa digunakan dalam berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
Ternyata, konsep transformasi identitas kependudukan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Sejak saat itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan transformasi secara bertahap dan meluas.
Kini, masyarakat bisa mengurus aktivasi IKD di Disdukcapil menurut domisilinya masing-masing. Ingin tahu cara aktivasi IKD yang benar? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil
Meski belum wajib, namun pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD dengan segera. Sebab, tanda pengenal tersebut dapat memudahkannya untuk menyelesaikan berbagai keperluan, termasuk urusan birokrasi.
ADVERTISEMENT
Karena sangat krusial, proses aktivasi IKD wajib dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil. Proses verifikasi dan validasinya cukup ketat karena mengandalkan teknologi face recognition.
Ini dilakukan supaya data atau identitas penduduk yang melakukan aktivasi tidak bocor dan terbajak. Sebelum melanjutkan prosesnya, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
Penduduk harus melakukan perekaman e-KTP, memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif, serta menggunakan smartphone berbasis Android ataupun iOS.
Selanjutnya, datangi kantor Disdukcapil terdekat dari domisilinya. Berikut panduan dan tata cara aktivasi IKD yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Manfaat IKD bagi Penduduk
Penggunaan IKD memberikan sejumlah manfaat bagi penduduk. Dikutip dari laman Dukcapil Gunung Kidul, berikut manfaat yang didapatkan masyarakat:
ADVERTISEMENT
(MSD)