Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pengumuman Pasca Masa Sanggah CPNS 2024
24 September 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengumuman hasil masa sanggah CPNS 2024 sudah dapat dilihat sejak 23-29 September 2024. Sebelumnya, para pendaftar CPNS diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang telah berakhir pada 22 September 2024.
ADVERTISEMENT
Bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah mengajukan sanggahan, Anda dapat melihat hasil sanggahan mereka. Nah, untuk mengetahui hasilnya, simak cara cek pengumuman pasca masa sanggah CPNS 2024 berikut ini.
Cara Cek Pengumuman Pasca Masa Sanggah CPNS 2024
Berdasarkan informasi dalam laman BKPSDM Kota Serang, hasil pengumuman pasca masa sanggah CPNS 2024 dapat dicek melalui halaman "Resume Pendaftaran" di portal SSCASN. Untuk mengeceknya, berikut langkah-langkahnya:
Jika peserta lolos, pesan yang akan muncul berupa tulisan "Selamat Anda lulus tahap administrasi berkas" di bawah tombol "Cetak Kartu Pendaftaran CASN".
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, apabila sanggahan tidak diterima, maka pesan yang ditampilkan adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)".
Ketentuan Tes SKD CPNS 2024
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahap berikutnya yang akan dilalui peserta adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar peserta melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
SKD dimulai pada 16 Oktober-14 November 2024. Materi ujian SKD mencakup beberapa aspek kompetensi dasar, yakni:
Pada seleksi CPNS tahun ini, peserta juga diberikan pilihan untuk menggunakan hasil SKD periode sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara, beberapa kriteria yang memenuhi syarat untuk menggunakan hasil SKD sebelumnya adalah: Melamar dengan NIK yang sama, pada jenjang pendidikan yang sama, serta pada posisi yang sama atau berbeda. Selain itu, nilai SKD tersebut juga harus memenuhi ambang batas (passing grade).
Hasil seleksi SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024. Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) , yang dijadwalkan pada 9-20 Desember 2024.
(SAI)