Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek PIP SD 2024 yang Belum Dicairkan dan Syarat Penerima Bantuan
29 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) 2024 untuk siswa SD hingga SMA telah disalurkan secara bertahap sejak Oktober lalu hingga Desember mendatang. Tujuan pemberikan bantuan ini adalah memastikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak putus sekolah.
ADVERTISEMENT
Bantuan yang diberikan dalam bentuk layanan pendidikan wajib 12 tahun tanpa membebani keuangan keluarga. Program PIP juga menyediakan bantuan untuk jalur penyetaraan paket A sampai C.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua siswa dari keluarga tidak mampu bisa menerima bantuan ini. Hanya siswa yang terdaftar di situs resmi PIP Kemdikbud yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Jadi, pastikan untuk mengecek status kepesertaan siswa di PIP Kemdikbud terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Simak cara cek PIP SD 2024 yang belum dicairkan di dalam artikel ini.
Cara Cek PIP SD 2024 yang Belum Dicairkan
Langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan dalam program PIP Kemdikbud yang berlaku untuk seluruh siswa , mulai dari jenjang SD hingga SMA, adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jumlah Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima oleh siswa tergantung jenjang pendidikan mereka. Berikut rincian jumlahnya yang dikutip dari laman Instagram @sobatpip:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)
Siswa SD menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa di kelas VI semester ganjil akan mendapatkan Rp 225.000.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)
Siswa SMP menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa yang berada di kelas VII semester ganjil akan menerima Rp 375.000.
ADVERTISEMENT
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C)
Siswa jenjang menengah atas menerima bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahun. Sedangkan siswa baru dan siswa yang berada di kelas akhir semester ganjil akan menerima Rp 900.000.
Syarat Menerima Dana Bantuan PIP
Mengutip laman PIP Kemdikbud, tidak seluruh keluarga miskin bisa menerima dana bantuan PIP karena ada pertimbangan khusus yang ditetapkan. Apa saja?
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin /rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Apa Perbedaan KIP dan PIP? Ini Penjelasannya
(DEL)