Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek SIPOL KPU secara Online agar Tidak Disalahgunakan
23 September 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek SIPOL KPU penting untuk dilakukan masyarakat menjelang Pilkada 2024. Tujuannya untuk memastikan bahwa identitas tidak disalahgunakan atau didaftarkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, SIPOL adalah Sistem Informasi Partai Politik yang dikelola oleh KPU untuk mengatur pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu.
Belakangan, ada banyak kasus penyalahgunaan data KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut mendaftarkan banyak NIK sebagai anggota partai tertentu secara ilegal.
Atas dasar itu, masyarakat diimbau mengecek SIPOL secara berkala. Jika menemukan data yang tidak sesuai, masyarakat bisa mengajukan sanggahan melalui formulir tanggapan yang disediakan di sistem tersebut.
Cara Cek SIPOL KPU
Cara mengecek nama di SIPOL KPU sangat mudah. Anda cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengutip laman Indonesiabaik.go.id, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
ADVERTISEMENT
Cara Menyanggah Jika NIK Tercatut di SIPOL KPU
Jika NIK tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan, Anda bisa melakukan sanggahan dengan mengirimkan formulir tanggapan. Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, partai politik bertanggung jawab penuh untuk menghapus data keanggotaan di SIPOL karena merekalah yang mengunggah data tersebut.
Jika ditemukan adanya data ganda selama proses verifikasi administrasi, data tersebut akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap partai politik menjaga validitas data mereka dan mematuhi regulasi yang ditetapkan KPU.
(SAI)