Konten dari Pengguna

Cara Cek SIPOL KPU secara Online agar Tidak Disalahgunakan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 September 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIPOL merupakan sistem yang berfungsi untuk mengatur pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
SIPOL merupakan sistem yang berfungsi untuk mengatur pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara cek SIPOL KPU penting untuk dilakukan masyarakat menjelang Pilkada 2024. Tujuannya untuk memastikan bahwa identitas tidak disalahgunakan atau didaftarkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, SIPOL adalah Sistem Informasi Partai Politik yang dikelola oleh KPU untuk mengatur pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu.
Belakangan, ada banyak kasus penyalahgunaan data KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut mendaftarkan banyak NIK sebagai anggota partai tertentu secara ilegal.
Atas dasar itu, masyarakat diimbau mengecek SIPOL secara berkala. Jika menemukan data yang tidak sesuai, masyarakat bisa mengajukan sanggahan melalui formulir tanggapan yang disediakan di sistem tersebut.

Cara Cek SIPOL KPU

Ilustrasi cara cek SIPOL KPU. Foto: Pexels.com
Cara mengecek nama di SIPOL KPU sangat mudah. Anda cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengutip laman Indonesiabaik.go.id, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
ADVERTISEMENT

Cara Menyanggah Jika NIK Tercatut di SIPOL KPU

Cara menyanggah data yang tercatutu dalam SIPOL KPU juga dapat dilakukan secara online. Foto: Pexels.com
Jika NIK tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan, Anda bisa melakukan sanggahan dengan mengirimkan formulir tanggapan. Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, partai politik bertanggung jawab penuh untuk menghapus data keanggotaan di SIPOL karena merekalah yang mengunggah data tersebut.
Jika ditemukan adanya data ganda selama proses verifikasi administrasi, data tersebut akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap partai politik menjaga validitas data mereka dan mematuhi regulasi yang ditetapkan KPU.
(SAI)