Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan KIS dan BPJS Lewat JKN Mobile
8 Januari 2024 9:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KIS atau Kartu Indonesia Sehat dapat berubah status menjadi tidak aktif jika tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan. KIS dapat kembali diaktifkan jika pemilik kartu mengurusnya di kantor BPJS terdekat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KIS juga dapat diaktifkan lewat JKN Mobile. Bagi yang belum tahu, JKN Mobile adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya.
Apa Itu KIS
KIS adalah kartu yang berfungsi memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Perlu dipahami bahwa KIS dan BPJS itu berbeda.
KIS adalah program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program BPJS Kesehatan yang sudah ada lebih dulu. KIS diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
KIS terbagi menjadi dua jenis, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KIS Non PBI. KIS PBI diperuntukan bagi seseorang yang kondisi ekonominya sangat lemah dan iurannya disubsidi dari pemerintah. Sementara KIS Non PBI mengharuskan pesertanya membayar iuran secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI
Mengutip laman resmi Kabupaten Bekasi, KIS dapat diaktifkan kembali dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat, tidak bisa dilakukan lewat JKN Mobile.
Selain itu, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengetahui status kepesertaan terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pengaktifan KIS di kantor BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Cara Mengaktifkan BPJS Lewat JKN Mobile
Jika ingin mengaktifkan BPJS kembali, Anda dapat mengunduh JKN Mobile lalu mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
(DEL)