Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online, Mudah dan Praktis
3 Mei 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan KIS PBI secara online cukup memudahkan aktivitas peserta. Di mana peserta hanya perlu mengisi data diri dan menyiapkan dokumen persyaratan melalui Aplikasi Cek Bansos.
ADVERTISEMENT
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program bantuan sosial yang memberikan layanan kesehatan secara gratis. Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, KIS PBI hanya ditujukan untuk masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas 3. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI secara online? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online
Supaya bisa menjadi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, masyarakat perlu mendaftar lebih dahulu ke Data Terpadu Keluarga Sosial Kemenkes (DTKS). Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Non Aktif
Kepesertaan KIS PBI dapat dihapuskan apabila masyarakat sudah mempunyai kehidupan yang layak. Namun, peserta bisa mengaktifkan kembali (reaktivasi) KIS PBI jika suatu waktu membutuhkan program ini lagi. Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Bekasi, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI.
1. Mengecek Status Kepesertaan
Langkah pertama melakukan reaktivasi KIS PBI adalah dengan mengecek status kepesertaan BPSJ Kesehatan terlebih dahulu. Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan secara langsung atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165. Untuk layanan bebas pulsa, masyarakat juga dapat menggunakan fitur Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk menanyakan status kepesertaan.
2. Melapor ke Dinsos
Apabila sudah tidak aktif, peserta bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Khusus peserta KIS PBI yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, wajib mendaftar ulang ke Dinsos agar namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(GLW)