Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus KTP Hilang, Apa Saja Syaratnya?
29 April 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP ) yang hilang harus segera diurus. Cara mengurus KTP hilang bisa dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan domisili.
ADVERTISEMENT
KTP merupakan kartu identitas wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Dokumen tersebut sangat penting dan dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan.
Sejak tahun 2011, Indonesia telah menggunakan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Tak hanya berisi identitas, KTP elektronik juga memuat data biometrik seperti sidik jari dan iris mata yang tersimpan dalam chip khusus.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebelum mengurus KTP hilang, masyarakat perlu mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pengganti KTP elektronik.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus KTP Hilang
Mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan. Pemohon hanya perlu mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan saja. Berikut ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Selain datang langsung ke kantor kelurahan, mengurus KTP yang hilang atau rusak kini juga bisa dilakukan secara online melalui situs Dukcapil kabupaten/kota masing-masing. Pemohon hanya perlu mengirim berkas persyaratan melalui kontak WhatsApp layanan dan menunggu hasilnya.
Apabila e-KTP sudah selesai dicetak, petugas akan mengirim pemberitahuan melalui WhatsApp. Pemohon dapat mengambil e-KTP barunya di kantor Dukcapil. Penting untuk dicatat, pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik.
(GLW)