Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP Secara Online
22 Februari 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong masyarakat untuk mengikuti cara pemadanan NIK jadi NPWP sebelum tanggal tenggat, yaitu 30 Juni 2024. Pemadanan ini dilakukan untuk mewujudkan visi kebijakan satu data Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Dirjen Pajak yang dikutip dari Antara, jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP telah mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak dalam negeri. Diharapkan pada pertengahan tahun 2024, semua Wajib Pajak sudah rampung melakukan pemadanan.
Dengan begitu, administrasi perpajakan jadi lebih efektif dan efisien karena hanya menggunakan satu data, yakni NIK. Nomor NPWP pun tidak perlu dipakai lagi untuk keperluan administrasi, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Kewajiban untuk memadankan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dirincikan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
Cara pemadanan NIK jadi NPWP bukan perkara yang sulit karena bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP juga dapat dilakukan dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Wajib Pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pemadanan secara offline.
Baca Juga: 3 Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu
Bagaimana Jika Data Pemadanan NIK Jadi NPWP Tidak Valid?
Dalam proses pemadanan, bisa saja terdapat kekeliruan pada data yang dimasukkan Wajib Pajak , sehingga muncul pemberitahuan bahwa data tidak valid. Untuk mengatasi masalah ini, DJP akan meminta klarifikasi data kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Penyampaian permintaan klarifikasi akan dilakukan melalui laman resmi DJP, email, call center Kring Pajak, atau saluran lainnya. Wajib Pajak dapat mengklarifikasi data yang tidak valid dengan mencantumkan:
Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, maka Wajib Pajak harus segera mengurusnya ke kantor Dukcapil.
Perlu dicatat bahwa valid atau tidaknya data yang dipadankan tidak berhubungan dengan alamat tempat tinggal yang tercantum. Hal ini dikarenakan alamat hanya digunakan sebagai data tambahan. Dengan demikian, alamat yang terdaftar di NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.
(DEL)