Konten dari Pengguna

Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Catat Jadwalnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Mei 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Menerima Gaji ke-13. Foto: Freedom Life/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menerima Gaji ke-13. Foto: Freedom Life/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Skema pembagian gaji ke-13 pensiunan tahun ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Lantas, gaji ke-13 pensiunan 2024 kapan cair?
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pensiunan terhadap bangsa dan negara. Di samping itu, kebijakan ini juga termasuk upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional melalui pembelanjaan pensiunan dan penerima gaji 13 lainnya di masyarakat.
Dikutip dari laman Menpan, besaran gaji 13 pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika pandemi Covid-19 melanda dunia. Ini karena keuangan negara sudah mulai membaik, sehingga bisa mengucurkan dana yang cukup untuk para abdi negara.

Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair?

Ilustrasi Pensiunan Menerima gaji ke-13. Foto: Shutter Stock
Merujuk PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juni 2024. Namun, ditekankan pula bahwa bisa saja gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni.
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 akan diterima secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apa pun. Pensiunan akan menerima gaji yang terdiri atas:

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Ilustrasi Menghitung Gaji ke-13 untuk Penerima. Foto: Getty Images
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, berikut ini rinciannya:

1. Aparatur Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

ADVERTISEMENT

4. Penerima Tunjangan

ADVERTISEMENT
(DEL)