Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Ini Jadwal dan Lokasinya
8 November 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di 26 ruas titik jalan di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ini guna mengatasi lonjakan volume kendaraan yang lalu-lalang di jalanan Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (8/11), giliran kendaraan roda empat berpelat nomor genap yang bebas melintasi daerah ganjil genap. Sementara pengendara berpelat ganjil dapat memilih jalur alternatif lain untuk sampai tujuan.
Kebijakan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Dalam Pergub tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai jadwal dan lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta.
Bagi yang belum tahu ganjil genap jam berapa dan di mana saja lokasinya, simak informasinya dalam artikel di bawah ini.
Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa?
Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Seperti yang dijelaskan, ada 26 titik lokasi anjil genap di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Perlu diketahui sistem ganjil genap dikecualikan alias tidak diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang tidak termasuk kategori tersebut dan melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
(ADS)