Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Keluar Madzi, Apakah Harus Mandi Besar untuk Menyucikannya?
7 September 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ajaran Islam, cairan mani, madzi, dan wadi termasuk ke dalam kategori najis. Meski terdengar serupa, ketiganya memiliki perbedaan dalam hal makna dan cara membersihkannya. Bagaimana jika keluar madzi, apakah harus mandi besar juga?
ADVERTISEMENT
Umat Muslim perlu memahami perbedaan antara cairan mani, madzi, dan wadi. Pasalnya dalam hukum Islam , keluarnya tiga cairan ini akan berpengaruh terhadap ibadah yang akan dijalankan seseorang.
Dirangkum dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’I karya Dr. Asmaji Muchtar, tidak semua hadas harus dibersihkan dengan mandi besar. Allah SWT mewajibkan mandi janabah (junub) hanya untuk seseorang yang berhadas besar karena hal tertentu, seperti keluar mani, haid, dan lainnya.
Dasar hukum mandi besar ini merupakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam ayat berikut.
وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ
Artinya: “Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci.” (QS Al-Ma’idah [5]:6)
Lantas, apakah air madzi merupakan hadas besar? Jika keluar madzi, apakah seseorang diwajibkan mandi besar? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Madzi
Mengutip buku Fikih Sunnah – Jilid 1 karya Sayyid Sabiq, madzi adalah air berwarna bening dan lengket yang keluar akibat mengkhayal berhubungan seksual atau ketika bercumbu rayu.
Terkadang, seseorang tidak merasakan apa-apa saat madzi keluar dari kemaluannya. Itu karena air madzi tidak menyembur dan tidak menyebabkan badan terasa lemas setelah keluar.
Madzi dapat keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan. Namun secara biologis, perempuan yang lebih banyak memproduksi air madzi.
Hukum Mandi Besar Setelah Keluar Madzi dalam Islam
Berdasarkan buku Kitab Induk Fiqih Islam karya Imam Asy-Syafi’I, madzi merupakan najis yang keluar dari kemaluan seseorang. Para ulama telah sepakat bahwa madzi termasuk ke dalam najis ringan.
Meski tergolong najis, air madzi tidak perlu dibersihkan dengan mandi besar. Jika mengenai anggota badan, maka hanya diwajibkan untuk mencuci kemaluannya dan ber-wudhu apabila hendak menunaikan sholat. Dan jika mengenai pakaian, maka hanya perlu mengambil segenggam air dan memercikannya pada bagian yang terkena.
ADVERTISEMENT
Hukum mengenai cara membersihkan air madzi telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut.
" كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود (206)، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله .
Artinya: Dari Ali ra., ia berkata, “Aku adalah seseorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Kemudian aku menyuruh seseorang agar menanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW. karena aku malu bertanya secara langsung, mengingat posisi putrinya (sebagai istriku). Ia lantas menanyakan kepada Rasulullah SAW. dan beliau menjawab, “Ber-wudhulah dan cucilah kemaluanmu.” (HR Bukhari)
ADVERTISEMENT
Hadits di atas menjelaskan bahwa air madzi merupakan najis yang dapat membatalkan wudhu. Madzi tidak perlu dibersihkan dengan mandi besar, cukup dengan membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum sholat.
(AAA)