Konten dari Pengguna

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa dalam Ajaran Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Maret 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa dalam Ajaran Islam. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa dalam Ajaran Islam. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam lingkunan pertemanan, biasanya ada saja teman yang iseng memamerkan makanan kepada orang puasa dengan maksud bercanda atau menggoda. Sebenarnya, bagaimana hukum memamerkan makanan kepada orang puasa?
ADVERTISEMENT
Puasa adalah ibadah yang dilakukan umat Muslim dengan menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan minum. Dalil mengenai larangan makan dan minum saat puasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa. Foto: Odua Images/Shutterstock
Dikutip dari laman Islam Question & Answer, ulama Suriah bernama Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid membahas soal hukum memamerkan makanan kepada orang puasa, termasuk mengirimkan foto makanan, dalam rangka menggoyahkan iman seseorang.
Dapat dipastikan bahwa ini merupakan perilaku yang tercela dan diharamkan karena menyerupai perbuatan iblis. Sebagaimana yang diketahui, iblis sangat gemar mengganggu orang mukmin yang hendak menjalankan peritah Allah SWT.
ADVERTISEMENT
"Iblis menjawab: Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Q.S Al-A'raf: 17-18)
Lantas, bagaimana dengan orang yang memamerkan makanan dengan niat bercanda? Dalam hal ini, hukumnya melakukannya adalah makruh dan tidak pantas. Menurut jumhur ulama, makruh adalah sesuatu yang menurut agama dianjurkan untuk ditinggalkan.
Selama bulan Ramadan, dianjurkan untuk saling menunjukkan rasa hormat kepada orang yang berpuasa dengan tidak memamerkan makanan di depannya, meski dengan tujuan bercanda. Rasulullah bersabda, "Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, orang yang berpuasa juga sebaiknya menghormati orang yang tidak berpuasa dengan tidak melarang mereka makan. Kesimpulannya, harus ada sikap saling menghormati dan toleransi dari setiap pihak untuk mewujudkan suasana yang harmonis di bulan Ramadan.

Menerapkan Iffah dalam Kehidupan

Menerapkan Iffah dalam Kehidupan. Foto: Shutterstock
Meninggalkan perbuatan iseng seperti memamerkan makanan kepada orang yang berpuasa termasuk sifat 'iffah. Dalam bahasa Arab, ‘iffah artinya menahan diri dari perbuatan yang jelek dan tidak pantas.
‘Iffah dalam perspektif Imam Al-Ghazali merupakan salah satu keutamaan yang lahir dari akhlak yang baik (akhlakul karimah). Setiap Muslim dianjurkan untuk menerapkan akhlak baik kepada sesama manusia. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Aku adalah penjamin sebuah rumah di sekitar taman (Surga) bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan walaupun ia benar, penjamin rumah di tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta walaupun ia bercanda, juga menjadi penjamin sebuah rumah di Surga paling atas bagi orang yang memiliki akhlak yang baik." (HR Abu Dawud)
Dari perilaku ‘iffah, akan timbul sifat-sifat kedermawanan, kesabaran, memaafkan, wara‘ atau menjauhkan diri dari hal yang tidak jelas status halal-haramnya, serta sopan santun.
(DEL)