Konten dari Pengguna

Hukum Steril Kucing dalam Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 November 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kucing Siprus. Foto: muralird2008/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kucing Siprus. Foto: muralird2008/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Banyak perdebatan mengenai hukum steril kucing dalam Islam di kalangan para cat lovers. Ada yang mengatakan bahwa hukumnya boleh, namun ada juga yang mengatakan hukumnya tidak boleh.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalil-dalil shahih seperti Alquran dan hadits tidak pernah menjelaskan mengenai perkara ini secara detail. Meski begitu, sebagian ulama pernah mendiskusikan dan menetapkan hukumnya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum steril kucing adalah boleh (mubah). Syaratnya, itu harus dilakukan atas dasar alasan syar’i.
Jika tidak, maka hukumnya bisa menjadi haram. Bagaimana pandangan imam madzhab dalam hal ini? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Hukum Steril Kucing dalam Islam

Ilustrasi kucing mandi atau menjilati tubuhnya. Foto: Bogdan Sonjachnyj/Shutterstock
Tindakan steril atau yang dikenal sebagai kebiri biasa dilakukan kepada kucing peliharaan dan kucing liar. Tujuannya untuk menekan populasi berlebih pada kucing di lingkungan sekitar.
Selain itu, steril juga bisa mencegah infeksi penyakit berbahaya pada kucing. Jadi, penyakit tersebut tidak dapat menular pada manusia ataupun hewan lainnya.
ADVERTISEMENT
Karena alasan ini, banyak cat lovers yang mengusahakan untuk mensteril kucing-kucingnya. Namun, tindakan ini terkadang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ada yang mengatakan bahwa mensteril kucing sama saja merampas hak kucing untuk berkembang biak. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di channel YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa hukum steril kucing adalah mubah atau boleh. Catatannya, steril tersebut harus dilakukan sesuai dengan alasan syar’i. Maksudnya, steril harus dilakukan untuk tujuan-tujuan yang baik.
Maka, apabila steril dilakukan untuk menekan populasi kucing yang meningkat, mencegah penularan penyakit berbahaya, dan lainnya, hal ini diperbolehkan. Steril bisa ditujukan pada kucing liar ataupun peliharaan.
Sedikit berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Syafi’i justru mengatakan bahwa kebiri atau steril hanya boleh dilakukan pada hewan yang dagingnya halal dimakan. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzb, beliau berkata:
ADVERTISEMENT
“Dan boleh mengebiri hewan yang halal dimakan saat masih kecil, karena disitu terdapat tujuan yang dibenarkan, yaitu agar dagingnya enak dimakan.”
Ilustrasi kucing hitam. Foto: Ekachai prasertkaew/Shutterstock
Menurut beberapa sumber, pada zaman dahulu hewan ternak dikebiri oleh pemiliknya agar cepat gemuk dan dagingnya empuk. Menurut Imam Syafi’i, tujuan ini dibenarkan dalam Islam.
Namun, banyak ulama yang tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Mayoritas mengatakan bahwa steril bisa saja dilakukan pada hewan peliharaan selama tujuannya baik.
Sebagaimana diketahui bahwa Islam mengatur adab yang harus dijalankan terhadap binatang. Mengutip buku Teologi untuk Pendidikan Islam karya Prof. Dr. H. Nurwadjah, Islam melarang umatnya untuk membunuh dan menyiksa hewan secara semena-mena.
Manusia diperintahkan untuk memperlakukan hewan secara adil. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa apabila seorang Muslim menyayangi binatang, maka Allah juga akan menyayanginya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, disarankan untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum mensteril kucing. Berikut beberapa catatan yang mesti cat lovers perhatikan yaitu:
(MSD)