Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 99 Piagam PBB dan Penggunaannya untuk Konflik di Gaza
11 Desember 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak diberlakukannya gencatan senjata di Palestina dan Israel. Antonio ingin menyadarkan Dewan Keamanan PBB agar segera mengambil tindakan tegas atas konflik yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Banyak masyarakat awam yang belum mengetahui isi dan makna dari pasal tersebut. Mengutip laman United Nation, berikut bunyi Pasal 99 Piagam PBB:
“Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.”
Pasal tersebut masuk dalam Bab XV tentang Sekretariat. Apa makna dari Pasal 99 Piagam PBB? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Makna Pasal 99 Piagam PBB
Pasal 99 Piagam PBB dapat digunakan oleh Sekjen untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar mau mengambil langkah konkrit penyelesaian suatu konflik. Dalam kasus Palestina-Israel, Antonio Guterres mendesak Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez untuk menyegerakan gencatan senjata.
Ini dilakukan demi terciptanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Guterres mengaku khawatir konflik antara Palestina dan Israel dapat memperburuk ancaman terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
ADVERTISEMENT
Selama menjabat sebagai Sekjen PBB , Antonio Guterres baru pertama kali mengaktifkan Pasal 99. Hal ini diungkapkannya melalui akun media sosial X, “Saya untuk pertama kalinya mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB, sebagai Sekretasir Jenderal.”
Guterres mengatakan bahwa langkah ini ditempuh karena Dewan Keamanan PBB belum juga mengambil resolusi perdamaian di Gaza. Ia khawatir konflik yang terjadi dapat meruntuhkan sistem kemanusiaan di sana.
Oleh karena itu, ia mendesak Dewan Keamanan untuk mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata. Langkah ini didukung oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi.
Bicara soal Pasal 99 PBB, ternyata pasal ini dimaksudkan untuk mengatur atau membahas suatu masalah yang sifatnya mendesak. Sejak PBB berdiri, Pasal 99 baru digunakan sebangak tiga kali.
ADVERTISEMENT
Pertama kali digunakan pada tahun 1960 oleh Sekjen PBB Dag Hammarskjold. Kala itu, pemerintah Kongo meminta perlindungan militer dari DK PBB melawan pasukan Belgia.
Kemudian pada 1979, Sekjen Kurt Waldheim mengaktifkan pasal yang sama. Ia mendesak DK PBB menyerukan pembebasan 52 warga AS yang disandera milisi Iran di Kedubes AS di Teheran.
Yang ketiga digunakan pada tahun 1989. Kala itu Sekjen Javier Perez de Cuellar mengaktifkan Pasal 99 PBB untuk menyerukan gencatan senjata di perang sipil Lebanon. Semuanya dilakukan untuk menginisiasi perdamaian di wilayah konflik.
Apa Itu Piagam PBB?
Piagam PBB adalah dokumen pendirian PBB yang disebut juga sebagai “The Chapter of The United Nation”. Mengutip laman United Nation, piagam ini ditandatangani pada 26 Juni 1945 di San Fransisco.
ADVERTISEMENT
Piagam PBB mulai diberlakukan pada 24 Oktober 1945 hingga saat ini. Melalui peraturan yang tercantum di dalamnya, PBB dapat mengambil tindakan pada berbagai macam isu.
Para anggota PBB dapat menggunakan Piagam PBB sebagai instrumen hukum internasional. Di dalamnya termuat aturan tentang kesetaraan kedaulatan Negara hingga larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.
(MSD)