Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isi Permendag 8 2024, Peraturan Kebijakan Impor Terbaru untuk Berbagai Komoditas
30 Oktober 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah aturan terkait kebijakan impor di Indonesia, salah satunya yaitu Permendag 8 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk membatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Jadi, harapannya proses penyortiran barang impor dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga, perdagangan dalam negeri dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Bicara soal kebijakan impor, pemerintah Indonesia telah menjadikannya sebagai instrumen strategis untuk menjaga kepentingan ekonomi dan sosial yang lebih luas. Menurut Hamdani & Muhammad Haikal dalam buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor Jilid II (2012), ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional melalui persaingan yang sehat.
Kendati demikian, tetap harus ada penyesuaian seiring waktu mengingat pasar internasional sangat dinamis dan fleksibel. Sebagai peraturan terbaru yang resmi, sebenarnya Permendag 8 2024 membahas apa saja? Simak detailnya dalam artikel berikut.
Isi Permendag 8 Tahun 2024
Permendag 8 2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 lalu. Secara umum, peraturan ini membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama disahkannya Permendag ini yaitu untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Salah satu poin penting yang dibahas yaitu penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas, seperti produk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Namun, pengaturan pengawasan tetap berjalan seperti biasa, kecuali untuk kode HS tertentu. Mengutip laman Bank Indonesia, kode HS (HS code) adalah basis klasifikasi barang dan bea masuk ke wilayah kepabeaan masing-masing negara.
Dalam konteks ini, HS code menjadi rujukan penetapan tarif bea masuk suatu barang. Di sisi lain, ini juga mencakup ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis komoditas tertentu.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lalu lintas masuknya barang impor dan proses perdagangan di Indonesia semakin lancar. Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan.
ADVERTISEMENT
Lalu, ada pula relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus komoditas yang tiba ataupun tertahan di pelabuhan tujuan. Pemerintah juga mengecualikan larangan dan pembatasan impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman.
(MSD)