Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Jadwal Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
31 Maret 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Momen Lebaran selalu dirangkaikan dengan libur panjang di kalangan anak sekolah. Pada Lebaran 2025, peserta didik di seluruh jenjang pendidikan telah libur bertahap sejak Jumat, 21 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka akan kembali masuk setelah perayaan Idul Fitri. Hal ini sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijiarh/2025 Masehi.
Lantas, kapan jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2025? Simak rincian tanggalnya dalam artikel ini.
Jadwal Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2025
Merujuk pada SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yang ditetapkan pada 20 Januari 2025, siswa kembali masuk sekolah pada Rabu, 9 April 2025.
Dengan demikian, siswa libur selama dua pekan lebih, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Selain mengatur tentang jadwal libur Lebaran, SEB 3 Menteri juga mengatur tentang peran pemerintah daerah, peran kementerian agama, hingga peran orang tua dalam proses pembelajaran siswa selama Ramadan. Berikut rinciannya:
1. Peran pemerintah daerah:
2. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
3. Peran orang tua/wali:
Jadwal Libur Lebaran Kantor 2025
Jadwal libur panjang anak sekolah berbeda dengan karyawan kantor. Libur kantor diatur dalam Keputusan Bersama No 1017 Tahun 2024, No 2 Tahun 2024 dan No 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian libur Lebaran kantor 2025:
Bagi aparatur sipil negara (ASN), terdapat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2 Tahun 2025 yang mengatur flexible working arrangement (FWA).
Mulai 24-27 Maret 2025, ASN diperbolehkan untuk work from home (WFH). Namun, aturan penerapannya dapat berbeda di masing-masing instansi.
(DEL)