Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jatah Daging Kurban untuk yang Berkurban, Begini Aturannya!
29 Mei 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Orang yang berkurban atau shahibul kurban boleh menerima daging hewan yang dikurbankan. Pertanyaannya, berapa jatah daging kurban untuk yang berkurban?
ADVERTISEMENT
Ustad Abdul Somad dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal menjelaskan bahwa shahibul kurban hanya boleh menerima jatah daging kurban sunnah. Maksud kurban sunnah adalah kurban yang diniatkan untuk Allah semata.
Jika kurban dilakukan berdasarkan nazar tertentu, maka shahibul kurban beserta keluarga yang ia nafkahi dilarang mengambil jatah daging sedikit pun. Semuanya wajib disedekahkan kepada fakir miskin , tetangga, kerabat, dan lain-lain.
Jatah Daging Kurban untuk yang Berkurban
Merujuk buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal susunan H. Abdul Somad, Lc, MA, daging kurban boleh diberikan kepada tiga kategori, yakni orang yang berkurban, kerabatnya, dan fakir miskin. Masing-masing berhak mendapatkan jatah 1/3 dari total daging keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Pendapat yang sedikit berbeda dijelaskan dalam buku Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas X susunan Dr. H. Mundzier Suparta, MA dan Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. Menurut mereka, jatah daging kurban untuk orang yang berkurban adalah 1/3, lalu 1/3 lagi untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya disimpan untuk disedekahkan untuk orang yang membutuhkan di lain waktu.
Meski berbeda, tapi rujukan dalilnya tetap sama, yakni firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
ADVERTISEMENT
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)
Beberapa hadits juga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan pembagian jatah daging kurban.
“Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR. Abu Musa al-Ashfahani)
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW telah bersabda: Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa penerima daging kurban sunnah pada Hari Raya Idul Adha meliputi orang yang berkurban beserta keluarganya, fakir miskin, serta orang lain yang membutuhkan.
Dalam hal ini, panitia kurban atau tukang jagal tidak termasuk kategori yang wajib menerima daging kurban. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits riwayat Ali bin Abi Thalib r.a, ia berkata:
“Rasulullah SAW memerintahkan aku mengurus hewan kurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasulullah SAW juga memerintahkan aku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Meski begitu, bukan berarti panitia kurban tidak boleh mengambil daging kurban sama sekali. Jika termasuk golongan orang miskin, maka ia boleh mendapat jatah. Bahkan, seharusnya mereka diprioritaskan untuk menerimanya karena terlibat dalam proses penyembelihan.
(DEL)