Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenapa Anjing Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
13 Desember 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, bagi seorang Muslim, memelihara anjing di rumah merupakan tindakan yang haram. Anjing hanya boleh dipelihara untuk tujuan tertentu, seperti berburu dan menjaga hewan ternak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut:
“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR. Muslim)
Selain itu, mayoritas ulama juga sudah sepakat bahwa memakan daging anjing juga haram. Sebenarnya, kenapa anjing haram dalam Islam?
Kenapa Anjing Haram dalam Islam?
Anjing merupakan salah satu hewan yang dianggap najis dan diharamkan secara mutlak dalam Islam. Dalil-dalilnya jelas dan mayoritas ulama pun sudah sepakat.
Mengutip buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan susunan Ahmad Sarwat Lc., MA, setidaknya ada tiga landasan yang membuat ulama sepakat bahwa anjing itu haram. Pertama, karena anjing dikategorikan sebagai hewan buas, sama seperti harimau dan beruang.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan. (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah mengapa ulama mengharamkan anjing untuk dikonsumsi Muslim.
Landasan kedua, anjing dianggap sebagai hewan yang najis berat (mughallazhah). Hal ini diisyaratkan dalam perintah Rasulullah SAW agar segera menyucikan wadah apabila digunakan sebagai tempat minum anjing.
“Dari Abu Hurairah ra. diceritakan bahwa Rasulullah bersabda, ‘Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.’ Menurut riwayat Ahmad dan Muslim, disebutkan salah satunya adalah dengan tanah.” (HR. Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Landasan terakhir yang dipakai ulama untuk mengharamkan anjing adalah dalil yang melarang jual-beli hewan ini. Abu Mas’ud Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina dan bayaran praktek perdukunan (sihir).” (HR. Bukhari Muslim)
Kesimpulannya, anjing diharamkan untuk dipelihara dan dikonsumsi dalam Islam, karena ada banyak dalil shahih yang menguatkan hukum tersebut. Terlebih lagi, mayoritas ulama pun sudah sepakat, meskipun batasan najis pada anjing masih menjadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
Menurut mazhab Hanafi, hanya ada tiga hal yang najis dari anjing, yakni air liur, mulut, dan kotorannya. Jadi, bagian tubuh yang lain tidaklah najis.
Sedangkan mazhab Maliki menganggap bahwa hanya air liur anjing yang najis. Bagian tubuhnya secara keseluruhan tidak termasuk najis.
Sebaliknya, mazhab Syafi’i dan Hambali memandang seluruh tubuh anjing adalah najis, termasuk air liur dan keringatnya. Bahkan, hewan lain yang kawin dengan anjing dianggap haram juga.
Pendapat tentang najisnya tubuh anjing bersandar pada hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah diundang masuk ke rumah salah seorang kaum, dan beliau memenuhi undangan itu.
Pada kesempatan lain, Rasulullah SAW kembali menerima undangan dari kaum lain, tapi beliau memilih tidak datang. Ketika ditanya alasannya, beliau bersabda:
ADVERTISEMENT
“Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu tidak najis.” (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny)
(DEL)