Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Larangan Bagi Laki-Laki saat Menjalankan Ibadah Haji dan Umrah
7 Mei 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa larangan bagi laki-laki saat menjalankan ibadah haji dan umrah yang harus dipatuhi. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka jemaah harus membayar denda sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar larangan khusus bagi laki-laki dan wanita berlaku saat melakukan ihram, yaitu rukun haji pertama. Jika ihram telah dilakukan, jamaah dianjurkan untuk mengucapkan talbiyah agar dosa-dosanya lebur dan menjadi suci kembali layaknya bayi yang baru lahir.
Selain diampuni dosanya, setiap langkah orang yang melaksanakan haji dan umrah akan dihitung sebagai amal kebaikan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Adapun keluarnya kamu dari rumahmu untuk mengunjungi Baitullah, maka bagimu pada setiap langkah dan perjalananmu dicatat oleh Allah sebagai sebuah kebaikan, dan dihapuskan darimu segala kejelekan.” (HR. Ibnu Hibban)
Larangan bagi Laki-Laki saat Haji dan Umrah
Merujuk pada buku Dahsyatnya Ibadah Haji susunan Abdul Cholik, pada saat ihram, jemaah laki-laki dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi perempuan, ada dua larangan khusus yang harus dipatuhi saat melaksanakan ihram, yakni:
Selain larangan di atas, masih ada beberapa hal yang secara umum tidak boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Dikutip dari buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah oleh Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyanti, MS. MH dan Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd, berikut daftar larangannya:
ADVERTISEMENT
Hukum Melanggar Larangan Ihram
Ada beberapa hukum yang dikenakan untuk seseorang yang melanggar larangan ihram, seperti yang dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Ibadah Haji susunan Abdul Cholik.
1. Bila melanggar larangan ihram seperti bercukur, potong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang dijahit bagi laki-laki, serta menutup muka dan sarung tangan bagi wanita, maka wajib membayar denda berupa:
2. Jika membunuh hewan kecuali yang membahayakan seperti kalajengking dan ular, maka wajib untuk:
ADVERTISEMENT
3. Suami istri yang bersetubuh sebelum tahallul awal maka ibadah haji atau umrahnya batal. Tahallul awal adalah memotong atau mencukur rambut setelah melempar jumroh di hari Nahar atau hari potong kurban. Selain ibadahnya batal, mereka juga wajib menyembelih seekor unta atau sapi.
4. Suami istri yang bersetubuh setelah tahallul awal, haji atau umrahnya tidak batal, tapi tetap wajib menyembelih seekor unta atau sapi.
5. Bagi yang menikah saat ihram, maka pernikahannya batal, tapi tidak ada kewajiban membayar denda.
(DEL)