Konten dari Pengguna

Masa Kampanye Pilkada 2024 Berlangsung Kapan? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 September 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masa Kampanye Pilkada 2024 Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masa Kampanye Pilkada 2024 Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pilkada 2024 sudah semakin dekat. Mengingat semua calon kepala daerah baik itu Walikota dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, serta Gubernur dan juga wakilnya akan resmi mengumumkan pencalonannya pada 22 September 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kampanye ini sendiri sudah menjadi bagian dari rangkaian acara pemilihan umum yang ada di Indonesia termasuk Pilkada. Tujuannya adalah mendapat dukungan dari para pemilih dalam proses pemungutan suara di hari yang telah ditentukan.
Lalu, kapan masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung? Berikut beberapa informasinya yang bisa Anda simak.

Kapan Masa Kampanye Pilkada 2024?

Cagub dan Cawagub Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menerima SK rekomendasi Pilkada Jabar 2024 dari Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
Masa kampanye Pilkada 2024 sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Semuanya diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan untuk hari pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

Tahapan Penyelenggara Pilkada 2024

Ilustrasi Masa Kampanye Pilkada 2024 Foto: Unsplash
Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada juga sudah diatur oleh KPU RI. Berikut ini adalah beberapa tahapannya yang bisa Anda ketahui.

Peraturan dan Metode Kampanye Pilkada

Andhika Hazrumy, putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan pasangannya mantan Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna resmi mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serang 2024 pada Rabu (28/8). Foto: Dok. kumparan
Ada sejumlah peraturan kampanye yang harus ditaati baik untuk Pemilu maupun Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Antara lain harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Berikut ini adalah metode kampanye yang bisa dilakukan:
ADVERTISEMENT
(SFN)