Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Asuransi Tijari dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Desember 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum asuransi tijari dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum asuransi tijari dalam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis asuransi syariah yang kerap menjadi perdebatan adalah asuransi tijari. Tidak sedikit orang yang mempertanyakan hukum asuransi tijari dalam Islam adalah haram atau halal.
ADVERTISEMENT
Memahami hukum asuransi tijari merupakan hal penting bagi umat Islam. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa asuransi yang dipilih tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, gharar, atau maisir.
Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Untuk memahami apa itu asuransi tijari dan bagaimana hukumnya dalam Islam, simak penjelasan di bawah ini.

Apa Maksud Asuransi Tijari?

Ilustrasi apa maksuda dari asuransi syariah tijari? Foto: Pexels
Sebelum mengetahui hukum asuransi tijari dalam Islam adalah haram atau halal, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu asuransi tijari. Mengutip buku “Pengantar Akuntansi Syariah: Konsep dan Praktik” oleh Ali Farhan (2022), asuransi tijari adalah jenis kontrak transaksi dalam perjanjian antara dua orang atau lebih yang berorientasi bisnis.
ADVERTISEMENT
Asuransi tijari juga dapat diartikan sebagai perjanjian atau kontrak yang bertujuan untuk mencari keuntungan usaha. Dengan kata lain, akad tijari ini dikhususkan untuk perdagangan yang merupakan hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis.
Dalam buku "Hukum Perikatan Islam" karya Dr. Zaitun Abdullah dan Rifkiyati Bahri (2022), disebutkan bahwa akad tijari termasuk dalam akad bilateral. Akad bilateral berarti akad yang melibatkan dua pihak, di mana kedua belah pihak terlibat dalam transaksi dan terjadi proses timbal balik.
Jumhur Ulama mengklasifikasikan akad tijari dalam beberapa kategori, di mana masing-masing memiliki karakteristik dan aturan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Berikut ini tujuh klasifikasi tijari:

Hukum Asuransi Tijari dalam Agama Islam

Ilustrasi hukum asuransi tijari dalam Islam. Foto: Pexels
Pertanyaan mengenai apakah asuransi tijari dalam Islam haram atau halal masih menjadi perdebatan. Namun, dalam jurnal yang berjudul “Mendudukan Status Hukum Asuransi Syariah dalam Tinjauan Fuqaha Kontemporer”, disebutkan bahwa mayoritas fuqaha kontemporer menganggap asuransi tijari hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Pendapat ini sejalan dengan pandangan yang diungkapkan oleh Ibnu Abidin. Beberapa alasan yang mendasari keharaman asuransi menurut Ahmad (1420H: 487) adalah sebagai berikut:

1. Asuransi adalah riba

Karena adanya pertukaran uang dengan uang, di mana uang yang diberikan sekarang akan digantikan dengan uang di masa depan disertai tambahan.

2. Asuransi adalah qimar

Asuransi melibatkan unsur bahaya dan ketidakpastian, yang merupakan ciri khas dari perjudian (qimar), sehingga mengarah pada keharaman.

3. Asuransi adalah gharar

Dalam akad asuransi, terdapat ketidakpastian atau gharar, yang apabila terjadi dalam suatu akad pertukaran, maka akad tersebut menjadi batal.
Namun, sebagian fuqaha kontemporer seperti Mushtafa Zarqa, Abdul Wahab Khalaf, dan Ali Khafif membolehkan asuransi tijari. Dasar kebolehan asuransi tijari menurut (Ahmad, 1420H: 487) adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Asuransi diperbolehkan dengan syarat perusahaan asuransi syariah harus senantiasa mengikuti prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari praktik asuransi tijari yang diharamkan oleh mayoritas fuqaha.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maisir, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
(RK)