Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pajak TER: Definisi, Contoh, dan Jenis-jenisnya
26 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai metode yang digunakan untuk memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak. Salah satunya adalah TER atau Tarif Efektif Rata-Rata.
ADVERTISEMENT
Pajak TER adalah tarif rata-rata pajak yang dikenakan atas penghasilan bruto tertentu untuk menyederhanakan proses pemotongan dan pelaporan pajak. Untuk memahami lebih lanjut mengenai TER dan penerapannya, simak informasi berikut ini.
Apa Itu Pajak TER?
Dalam buku Pengenalan Pajak Internasional oleh Wico J Tarigan, SE., dkk., dijelaskan bahwa pajak TER adalah singkatan dari Tarif Efektif Rata-Rata, yaitu persentase tarif pajak yang sebenarnya dikenakan atas penghasilan kena pajak seseorang atau badan.
Berbeda dengan tarif progresif yang dikenakan per lapis penghasilan, tarif ini dihitung berdasarkan jumlah total pajak yang harus dibayar dibandingkan dengan total penghasilan kena pajak. Dengan kata lain, pajak TER menunjukkan tarif rata-rata yang berlaku secara keseluruhan dari penghasilan yang diterima.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp100 juta, dan total pajak yang dikenakan sebesar Rp7,5 juta, maka tarif efektif rata-ratanya adalah:
Rp7.500.000 ÷ Rp100.000.000 × 100% = 7,5%
Tarif ini sering digunakan untuk mempermudah perhitungan pajak, terutama dalam pelaporan atau pengelolaan pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha.
Jenis-Jenis Tarif Efektif Rata-Rata
Mengutip buku Perpajakan Nasional: Dasar-dasar, Prinsip, dan Penerapannya oleh Abdul Basir, TER dibagi menjadi dua jenis yang disesuaikan dengan cara dan waktu penghasilan diterima, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. TER Bulanan
TER bulanan dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap, dengan penghasilan bruto yang diterima secara bulanan dalam satu masa pajak.
Tarif ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan, kecuali untuk bulan Desember. Di bulan terakhir, tarif yang digunakan adalah tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Berdasarkan status pernikahan dan tanggungan (PTKP), TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. TER Harian
TER harian berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap, yaitu yang menerima penghasilan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sistem ini lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan penghasilan yang bersifat tidak tetap setiap bulannya.
Dengan pembagian ini, tarif TER menjadi acuan yang lebih mudah bagi pemberi kerja untuk menghitung dan memotong PPh Pasal 21 secara tepat dan efisien, tanpa harus menghitung ulang menggunakan tabel progresif setiap bulan.
(SAI)