Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Tamimah dan Hukumnya dalam Pandangan Islam
5 Desember 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tamimah adalah jenis jimat yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Jimat ini dipercaya memiliki kekuatan yang mampu mewujudkan berbagai tujuan, seperti menolak bala, mengusir setan, menarik lawan jenis, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dalam Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid karya Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, tamimah sebenarnya berasal dari tradisi orang Arab. Mereka menggunakan tamimah untuk mencegah penyakit ‘ain yang disebabkan pandangan dari mata hasad (dengki).
Penggunaan tamimah atau jimat sempat dilarang saat kedatangan dan perkembangan Islam di jazirah Arab. Namun, beberapa masyarakat masih memakainya secara diam-diam dan menurunkan kebiasaan tersebut pada anak-cucunya.
Di Indonesia, penggunaan tamimah telah melebur dengan tradisi lokal masyarakat yang sebelumnya menganut kepercayaan animisme dan dinamisme.
Hingga saat ini, jimat semacam tamimah masih banyak digunakan untuk tujuan tertentu, seperti melariskan dagangan, melindungi rumah dari bahaya, dan sebagainya.
Pengertian Tamimah
Mengutip Kitab Tauhid karya Muhammad bin Abdul Wahab, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher untuk menangkal dan menolak bala, penyakit ‘ain, sihir, penyakit, dan segala keburukan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tamimah yang dikenal dalam masyarakat saat ini tidak hanya dikalungkan di leher. Segala sesuatu yang digunakan untuk mencegah keburukan, apa pun bentuknya, akan dianggap sebagai tamimah atau jimat.
Beberapa contoh benda yang sering dijadikan sebagai tamimah antara lain gelang, kalung, benang, keris, tulisan rajah, dan masih banyak lagi. Benda semacam ini biasanya dipakai, dipajang, atau digantungkan pada tempat-tempat tertentu.
Hukum Tamimah dalam Islam
Dirangkum dari Kitab Doa-doa Tolak Bala karya Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia, hukum menggunakan tamimah dalam Islam adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharaman tamimah.
Tamimah sendiri digolongkan ke dalam perbuatan syirik. Namun, tingkatan syirik tamimah terbagi menjadi dua macam, yaitu syirik ashgor (kecil) dan syirik akbar (besar).
ADVERTISEMENT
Larangan memakai tamimah sebagai penolak keburukan telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai hadist , salah satunya adalah sebagai berikut.
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan.” (HR. Ahmad 4: 154)
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW juga pernah menegur seorang pengikutnya yang memakai gelang dari kuningan untuk menghilangkan penyakit. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً
Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).
ADVERTISEMENT
Hadist-hadist di atas dapat dijadikan acuan bahwa menggunakan tamimah atau jimat sebagai penolak keburukan adalah perbuatan syirik. Perbuatan ini sangat dibenci Allah dan termasuk dosa besar. Karena itu, setiap Muslim hendaknya menghindari hal-hal yang mendekati tamimah.
(AAA)