Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PIP Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Ketentuannya
6 Desember 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pencairan dana bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) tak jarang membuat bingung penerimanya. Para penerima juga kerap menanyakan PIP cair berapa kali dalam setahun?
ADVERTISEMENT
Adapun, PIP merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada anak-anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan. Siswa penerima PIP umumnya berasal dari keluarga prasejahtera, rentan miskin, yatim piatu, korban bencana, atau memiliki disabilitas.
Dana yang diterima nantinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, seperti membeli buku, atau biaya transportasi.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai berapa kali PIP cair dalam setahun dan bagaimana proses pencairannya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
PIP Cair Berapa Kali dalam Setahun?
Mengutip laman Puslapdik Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan tunai dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini ditujukan untuk siswa-siswi usia 6-21 tahun agar dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi .
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan Persesjen Kemendikbudristek No. 14/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, bantuan PIP akan disalurkan melalui tiga termin.
Tiga termin di sini bukan berarti penerima akan menerima dana tiga kali, melainkan merupakan pembagian jadwal penyaluran bantuan berdasarkan data usulan yang ada.
Jika dana PIP sudah diterima pada tahap pertama, maka penerima tidak akan menerima dana pada tahap kedua dan ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa PIP hanya dicairkan sekali dalam setahun, meskipun penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga termin berbeda.
Besaran dana bantuan yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh. Tujuannya agar bantuan yang diterima lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan di setiap tingkatannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP per tahunnya:
ADVERTISEMENT
1. Sekolah Dasar (SD)
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Dana PIP akan ditransfer langsung ke rekening Simpel (Simpanan Pelajar) milik siswa melalui bank-bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan BSI.
Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan dana melalui situs SIPINTAR Kemdikbud dengan menggunakan NISN dan NIK.
Cara Cek PIP yang Belum Cair
Orang tua atau wali murid dapat memeriksa daftar penerima bantuan dan status pencairannya secara online melalui situs resmi PIP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek penerima PIP SD, mengutip dari situs PIP Kemdikbud:
ADVERTISEMENT
(RK)