Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PIP Tahap 3 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya
23 Desember 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP ) tahap ketiga tahun 2024 sangat dinantikan oleh siswa sekolah dasar dan menengah. Program yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikannya.
ADVERTISEMENT
Pencairan PIP terbagi menjadi tiga tahap dalam setahun. Tahap pertama sudah disalurkan pada Februari-April 2024 lalu, sedangkan tahap kedua sudah dimulai pada Mei-September.
Kini, pencairan PIP sudah memasuki tahap akhir. Pertanyaannya, PIP tahap 3 2024 kapan cair? Untuk mengetahui jadwal, syarat, dan tata cara pengecekannya, simaklah pembahasannya berikut ini.
PIP Tahap 3 2024 Kapan Cair?
Menurut laman resmi Kemdikbud, pencairan dana PIP tahap 3 sudah berjalan sejak Oktober-Desember 2024. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, melibatkan siswa yang sudah menerima bantuan tahap 1 dan 2.
Jadwal pencairan PIP disesuaikan dengan aturan masing-masing sekolah untuk memastikan kelancaran proses distribusinya. Bantuan ini diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga program pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C.
ADVERTISEMENT
Nantinya, dana yang diterima siswa bisa digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, hingga perlengkapan belajar lainnya. Besaran bantuannya pun bervariasi disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Syarat Pendaftaran PIP 2024
Untuk mendapatkan dana bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria khusus, di antaranya sebagai berikut:
Selanjutnya, siswa akan terdaftar sebagai penerima PIP dan berhak menerima bantuan selama menempuh pendidikan dasar maupun menengah. Adapun rincian dana pendidikan yang dimaksud yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Cek Status Penerima PIP
Ikuti langkah berikut untuk memastikan siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP tahap 3:
(SLT)