Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Setiap 9 Maret
9 Maret 2023 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Di tahun itu pula, Hari Musik Nasional pertama kali diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia
Bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap musik nasional, Hari Musik Nasional juga dirayakan untuk memperingati hari lahir Wage Rudolf Supratman alias W.R. Supratman, pahlawan nasional sekaligus komponis besar yang telah menciptakan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Bagaimana sejarahnya?
Sejarah Hari Musik Nasional
Mengutip laman Monumen Pers Nasional Kementerian Kominfo, penetapan Hari Musik Nasional merupakan usulan dari organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
ADVERTISEMENT
Butuh waktu sekitar satu dekade untuk mewujudkan usulan itu. Penantian itu akhirnya berbuah manis setelah peringatan Hari Musik Nasional secara resmi ditetapkan pada 9 Maret 2013.
Seperti yang disebutkan, tanggal itu dipilih sebagai bentuk penghormatan atas hari lahir maestro besar yang menjadi penulis lagu kebangsaan Indonesia Raya, W.R. Supratman.
Tanggal kelahiran sang maestro sendiri sebenarnya masih diperdebatkan. Ada sumber yang menyatakan bahwa beliau lahir pada 9 Maret 1903, ada pula yang menyebut 19 Maret 1903 sebagai tanggal kelahirannya.
Namun menurut laman Kemdikbud, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, tanggal lahir yang telah disetujui oleh keluarga W.R. Supratman adalah 19 Maret 1903. Meski demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013 disebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan sekaligus berperan besar dalam pembangunan nasional.
Keppres tersebut juga menjelaskan bahwa Hari Musik Nasional adalah wujud apresiasi terhadap musik, khususnya musik-musik Indonesia. Peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri para insan musik Tanah Air agar lebih termotivasi menciptakan karya-karya terbaik mereka.
Melalui Hari Musik Nasional, para musisi Indonesia diharapkan dapat mencetak prestasi yang mampu mengharumkan nama Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Biasanya, Hari Musik Nasional diperingati dengan berbagai perayaan, mulai dari seminar sampai pertunjukan musik. Beberapa musisi Tanah Air pun merayakan momen ini dengan meluncurkan lagu baru atau sekadar memberikan ucapan Hari Musik Nasional lewat akun media sosial mereka.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, masyarakat umum dapat merayakan Hari Musik Nasional dengan mendengarkan lagu-lagu dalam negeri dan membagikannya ke media sosial atau membeli album original sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras para musisi.
(ADS)